OPINI Oleh: Edward Benedictus Roring
Mahasiswa Fakultas Hukum UPN “VETERAN” JAKARTA
NAWACITApost.com - Kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi mengenai putusan ambang batas usia Capres dan Cawapres sesungguhnya membuat iklim politik saat ini berubah signifikan, bahkan sekelompok orang yang mengatasnamakan simpatisan dari salah satu paslon capres-cawapres merasa ada sebuah skenario penghianatan dan intervensi politik yang dilakukan oleh penguasa negara yang berkepentingan pada hasil pilpres 2024 nanti dalam melanggengkan dinasti keluarga Jokowi saat ini, khususnya skenario untuk mempersiapkan Gibran yang merupakan putera sulung Presiden Jokowi sekaligus Walikota Aktif Surakarta untuk menjadi cawapres Prabowo dalam menghadapi pilpres 2024.
Beberapa Pakar Hukum Tata Negara dalam Negeri mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sudah dapat dikatakan masuk ke dalam ranah politik. Terlebih dikabulkannya sebagian permohonan mengenai batas usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Dengan demikian kondisi tersebut juga membuat publik menilai bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak netral dan condong kepada pengaruh keluarga Presiden Jokowi karena dengan adanya putusan MK mengenai perubahan syarat usia Capres dan Cawapres dapat dikatakan menyediakan jalan mulus atau peluang bagi keluarga Presiden Jokowi, dalam hal ini Gibran yang memiliki hubungan keluarga antara Ketua Mahkamah Konstitusi (Anwar Usman) yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi sekaligus paman dari Gibran Rakabuming Raka.
Peluang putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk diusung menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) akhirnya benar-benar terbuka. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru. Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengizinkan seseorang yang usianya belum mencapai 40 tahun untuk maju dalam pilpres. Syaratnya, orang tersebut harus berpengalaman menduduki jabatan hasil pemilihan langsung Kepala Daerah. Meski demikian, putusan tersebut tidak diputus secara bulat. Tiga hakim yang mengabulkan permohonan uji materi itu adalah Guntur Hamzah, Manahan Sitompul, dan Anwar Usman. Lalu, empat hakim memilih berbeda pendapat atau dissenting opinion. Yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo. Serta, dua hakim memilih occurring opinion (kabul tapi beda alasan). Yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic.
Dalam pertimbangannya, hakim MK Guntur Hamzah mengatakan, batas usia capres/cawapres tidak diatur secara jelas oleh UUD 1945. Dalam perkembangannya, syarat usia sudah beberapa kali diubah. Dia menerangkan, guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda, sudah semestinya syarat tidak hanya secara tunggal. Namun juga mengakomodasi syarat lain. Yang terpenting dapat menunjukkan kelayakan dan kapasitas seseorang untuk turut dalam kontestasi pilpres 2024. Terkait syarat pada jabatan hasil elected officials, MK berpendapat, jabatan itu telah memenuhi syarat derajat minimal kematangan dan pengalaman. Karena terbukti pernah mendapat kepercayaan masyarakat atau kepercayaan negara. MK juga membeberkan besarnya jumlah penduduk yang berada di rentang usia dewasa, namun di bawah usia 40 tahun. Di rentang usia 30–39 tahun saja, terdapat setidaknya 43,02 juta penduduk. Hal itu menunjukkan ketersediaan calon-calon pemimpin generasi muda yang besar. Akan tetapi, tetap saja publik menilai bahwa putusan MK tersebut dapat diindentifikasi terdapat intervensi politik demi kepentingan politik dalam menghadapi pilpres 2024 yang akan datang, karena disinyalir merupakan bentuk cawe-cawe Presiden Jokowi untuk mempertahankan dinasti politiknya di Pemerintahan melalui Gibran yang sekarang merupakan Cawapres dari Capres Prabowo Subianto.
Maka dapat disimpulkan bahwa sebuah gugatan terkait dengan batas usia umur Capres dan Cawapres, sebenarnya secara etis tidak seharusnya untuk memenuhi kepentingan seseorang atau sekelompok orang, namun seharusnya gugatan yang diterima dan keputusan tersebut harus berlaku bagi semua masyarakat, bukan untuk memudahkan atau memberi karpet merah bagi seseorang dengan kepentingan politik tertentu, misalnya dengan menunda hasil keputusan MK tersebut sampai masa pemilu atau masa pendaftaran Capres dan Cawapres berlalu, agar Mahkamah Konstitusi mendapatkan kepercayaan sosial dari publik. Ketidakpercayaan masyarakat terhadap MK ini dapat membawa ketidakpercayaan lain dikemudian hari.