Kamis, 4 Juni 2026

Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Banten, Hadiri Pembentukan Agen Informasi dan Publikasi Pemasyarakatan

Photo Author
Famati Ndruru, Nawacita Post
- Kamis, 7 September 2023 | 16:44 WIB

Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terus berupaya untuk membangun citra positif pemasyarakatan dengan salah satunya membentuk agen informasi dan publikasi pemasyarakatan melalui strategi komunikasi massa dan publikasi yang efektif, Rabu (06/09/2023).

 

Dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, kegiatan mengangkat tema "Bangun Citra dan Reputasi Positif Pemasyarakatan Untuk Kemenkumham Semakin PASTI", Ia pun menyampaikan bahwa seluruh petugas pemasyarakatan adalah humas pemasyarakatan.

 

"Membangun citra positif di Pemasyarakatan bukan hanya tugas pemangku humas saja tapi tugas kita semua yang bertugas di pemasyarakatan. Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Kadiv Pemasyarakatan juga merupakan humas dalam menyampaikan informasi tentang pemasyarakatan kepada masyarakat," Ucap Reynhard.

 

Menurut Dirjenpas dalam menyampaikan informasi harus dilandasi dengan kebenaran, dan Jangan sampai membiarkan bola liar panas menimbulkan opini-opini negatif dimasyarakat tanpa mengetahui fakta yang sesungguhnya.

 

Manajemen krisis harus dimiliki oleh seorang pimpinan, sehingga dapat menyelesaikan sebuah persoalan pemasyarakatan yang membuat masyarakat terguncang.

 

"Manajemen krisis yaitu ketika ada persoalan harus segera diselesaikan dengan cepat, mulai dari awal mula persoalan hingga penyelesaian terhadap persoalan tersebut. Apabila tidak ditindaklanjuti dengan cepat maka akan menimbulkan persoalan-persoalan yang lain, maka harus dilakukan percepatan penyelesaian masalah,"tuturnya.

 

Bertempat di Ballroom Hotel Novotel Jakarta, kegiatan diikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Seluruh Indonesia, salah satunya Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, serta pemangku humas di UPT Pemasyarakatan.(**)

Editor: Famati Ndruru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini