NAWACITAPOST.COM — Mengenai ijin usaha dua perusahaan antara pemasok dan pengelola limbah di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, masih dipertanyakan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur mendesak pemerintah untuk menindak tegas pelaku usaha yang mencemarkan lingkungan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com, pada berita tayang sebelumnya dengan judul "Sempat Ancam Wartawan yang Meliput, Pemasok Pengelola Limbah Diperkirakan Berasal dari Lengkong" menurut pemuda berinisial WL mengatakan bahwa perusahaan yang menjadi pemasok pengelola limbah di Desa Babadan adalah perusahaan besar yang bergerak di bidang peternakan, yang berlokasi di Desa Prayungan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk.
Namun dirinya masih mempertanyakan apakah perusahaan itu memiliki ijin beroperasi atau tidak.
"Jadi yang saya tahu, di sekitar kawasan perusahaan tidak ada papan namanya, kemudian jalan menuju perusahaan agak sulit, juga sebelum memasuki kawasan perusahaan ada portal yang dijaga oleh satpam," ucap WL.
Begitu juga pada berita yang berjudul "Warga Resah!!! Bau Busuk Tercium di Desa Babadan Patianrowo Nganjuk" Kepala Desa (Kades) Babadan Imam Robani ketika diwawancarai mengatakan bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) tidak pernah mengeluarkan ijin apapun dikarenakan usaha tersebut akan menimbulkan polusi bau busuk dan menyengat.
"Seingat saya belum ada ijin apapun dari Pemdes, saya juga tidak mengijini kegiatan yang seperti itu, pernah ijin saya nggak mau, karena harus menyertai ijin dari warga sekitarnya, minimal jarak radius yang tanda tangan itu 1 kilometer, akhirnya tidak bisa dan saya belum pernah tanda tangan itu," kata Imam Robani.
Sementara pencemaran lingkungan berupa bau busuk dan menyengat yang disebabkan adanya aktivitas pengolahan limbah di Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk memantik reaksi aktivis lingkungan.
Baca Juga: Sempat Ancam Wartawan yang Meliput, Pemasok Pengelola Limbah Diperkirakan Berasal dari Lengkong
Direktur Eksekutif Walhi Jatim Wahyu Eka Setyawan menyebut, adanya aktivitas usaha atau pabrik yang memiliki dampak pada lingkungan seharusnya ada langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
"Aktivitas yang berdampak pada lingkungan, seharusnya ada langkah tegas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Jadi kami berharap pemerintah Kabupaten untuk segera mengatasi persoalan tersebut," ucap pria yang akrab dipanggil Wahyu, kepada wartawan Nawacitapost.com, pada Senin (27/1/2025).
Dia menilai, hal itu sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan atau pelaku usaha.
Menurut Wahyu, pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha bukan hanya menciderai aturan. Melainkan berpotensi merusak lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Baca Juga: Warga Resah!!! Bau Busuk Tercium di Desa Babadan Patianrowo Nganjuk
Artikel Terkait
Transit di Desa Mojoagung Prambon Diduga Jadi Pemicu Deadlock Konfercab XX PC GP Ansor Nganjuk
Khotmil Qur'an Warnai Tes Kenaikan Tingkat Siswa PSHT Komisariat Padepokan dan Ranting Kota Nganjuk
Warga Resah!!! Bau Busuk Tercium di Desa Babadan Patianrowo Nganjuk
Diduga Enggan Dikonfirmasi, Pemilik Pengolahan Limbah Desa Babadan Patianrowo Ancam Wartawan yang Liput
Sempat Ancam Wartawan yang Meliput, Pemasok Pengelola Limbah Diperkirakan Berasal dari Lengkong