Kamis, 4 Juni 2026

Perda Perparkiran di DKI Jakarta  Mandul

Photo Author
sodikinapen, Nawacita Post
- Sabtu, 8 Juli 2023 | 08:06 WIB

Jakarta, NAWA CITA POST.com- perihal
aturan parkir yang telah secara implisit diatur oleh Perda dijakarta nyaris tak banyak memghasilkan ketertiban dalam proses penataan parkir, banyak nya jalan umum yang dijadikan parkiran disinyalir salah satu penyebab kemacetan dijakarta.

Sayang institusi terkait pelaksana Perda nyaris tak bekutik menghadapi banyaknya parkiran liat tersebut.

Padahal mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 95, tindakan yang termasuk pelanggaran parkir adalah sebagai berikut.

1. Memasuki lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis jalan;
Memarkir Kendaraan di ruang milik Jalan yang bukan fasilitas Parkir;

2.  Menyalahgunakan fungsi fasilitas Pejalan Kaki;

3.  Melanggar ketentuan pada kawasan pengendalian Lalu Lintas;

4.  Menggunakan Kendaraan Bermotor Perseorangan pada kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day);

5.  Menunggu, menaikkan, dan/atau menurunkan penumpang Kendaraan Bermotor Umum tidak pada tempat pemberhentian yang telah ditetapkan;

6.  Menggunakan Kendaraan Bermotor pada lajur sepeda;

7. Melanggar kewajiban Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2); dan
Melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan laik Jalan serta aspek keselamatan Kendaraan Bermotor Umum.

Anggota Dewan Kota Jakarta Utara, Ridwan Hakim mengatakan bahwa pelaksana Perda harus bekerja untuk menertibkan parkiran liar tanpa harus mendapatkan aduan masyarakat apalagi menyangkut hajat hidup masyarakat.

" Tertibkanlah jika melanggar sebab jika dibiarkan akan menjadi masalah sosial, jangan nunggu aduan " katanya pada Sabtu (08/07/2023).

Editor: sodikinapen

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini