Kamis, 4 Juni 2026

Profil Singkat Serta Berbagai Terobosan Lapas Kelas IIA Serang 

Photo Author
Famati Ndruru, Nawacita Post
- Selasa, 20 Juni 2023 | 19:47 WIB

Serang, NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang mulai didirikan pada Tahun 1981 dan diresmikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kehakiman Jawa Barat Kohar Sayuti, S.H. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tanggal 26 Februari 1985 dialihfungsikan sebagai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang yang berlokasi di Jalan Raya Pandeglang Km 6,5 Serang, Banten.

Berdiri di atas tanah seluas 29.396 m2 dan memiliki bangunan seluas 7869 m2. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang berkapasitas 425 orang yang pada saat tanggal 20 Juni 2023 berpenghuni sebanyak 831 (delapan ratus tiga puluh satu) orang warga binaan pemasyarakatan yang menempati 6 blok hunian terdiri dari 5 blok hunian untuk warga binaan kategori non lansia dan 1 blok khusus untuk warga binaan kategori lansia dan jumlah pegawai sebanyak 90 (Sembilan puluh) orang.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang memiliki program pembinaan kepribadian bagi Warga Binaan diantaranya Pembinaan Kerohanian, Pembinaan Kesadaran Berbangsa dan Bernegara, Pembinaan Olahraga dan Kesenian, Pembinaan Mengintegrasikan diri dengan Masyarakat, dan Pembinaan Intelektual dan Kesadaran Hukum.

Kemudian guna melatih keterampilan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang memiliki Program Pembinaan Kemandirian seperti Pengelasan, Pertukangan, Industri Sabun, Laundry, Pangkas Rambut, Pertanian, Perikanan, dan Konveksi. Dalam program tersebut Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang memiliki produk unggulan hasil Karya Warga Binaan yaitu Jahe Merah Instan yang telah berproduksi sejak tahun 2015 dan telah tersertifikasi produksi pangan industry rumah tangga (SPP-IRT) dan tersertifikasi halal.

Ditunjuknya Lapas Serang menjadi pilot project pembinaan WBP Lanjut Usia (Lansia) maka Lapas Serang membuat inovasi layanan pembinaan WBP Lansia, mengingat WBP Lanjut Usia memerlukan perlakuan khusus baik dari segi sarana prasarana, kesehatan, makanan, pembinaan dan lain-lain hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia. Adapun Layanan DILAN CARE terdiri dari 9 Layanan Turunan yaitu WISMA DILAN, LAKON DILAN, LAPAK DILAN, SARAN DILAN, PENDIRI DILAN, LASSER DILAN, LAKU DILAN, LAMA DILAN, POTRET DILAN.

Pada tanggal 14 November 2020 Jumlah Warga Binaan Lansia yang ada Lapas Serang saat ini berjumlah sebanyak 26 Orang Warga Binaan Lansia.

I. WISMA DISABILITAS & LANSIA ATAU WISMA DILAN :
Guna meningkatkan kenyamanan terhadap WBP yang sudah Lanjut Usia maupun Disabilitas ketika menjalani masa pidana, di Lapas Serang ini menghadirkan sebuah blok hunian khusus bagi Warga Binaan Disabilitas dan Lansia yang menyediakan sarana dan prasarana khusus. Nah ini yang menjadi salah satu pembedanya dari blok atau kamar hunian Warga Binaan biasa, seperti mulai dari lantai yang datar, tempat tidur yang empuk, terdapat dispenser air minum, kipas angin, toilet duduk, bell emergency dan TV sehingga kebutuhan usia rentan dapat terpenuhi.

II. LAYANAN KONSELING DISABILITAS & LANSIA ATAU LAKON DILAN :
Kemudian selanjutnya ada Layanan Konseling yang diberikan kepada Warga Binaan Disabilitas dan lanjut usia dalam hal pengembangan kepribadian dimana petugas akan selalu stand by untuk memberikan bimbingan konseli kepada warga binaan Disabilitas & Lansia.

Nah biasanya kan yang Namanya Lansia itu tidak luput dari yang namanya tingkat stress terlebih mereka juga sedang menjalani pidana, Maka dari itu dengan adanya Layanan ini diharapkan tingkat stress dan depresi menjadi turun karena Warga Binaan dibantu untuk mencari sumber stres tersebut serta dibantu pula mencari cara penyelesaian terbaik dari permasalahan yang belum terselesaikan itu.

III. LAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN DISABILITAS & LANSIA ATAU LAPAK DILAN :
Nah selain itu di Dilan Care ini juga punya Klinik Khusus bagi Warga Binaan Lansia, bedanya Klinik ini ditempat khusus di Blok Lansia supaya kondisi Kesehatan Warga Binaan Lansia disini dapat selalu terpantau sehingga dapat meminimalisir adanya gangguan Kesehatan. Adapun di Klinik ini melayani Layanan penyuluhan dan pemeriksaan kesehatan kepada Warga Binaan Disabilitas dan lanjut usia secara berkala mengingat kondisi tubuh WBP Disabilitas dan lanjut usia rentan dengan penyakit.

IV. SARANA HIBURAN DISABILITAS DAN LANSIA ATAU SARAN DILAN :
Selain itu, supaya para Warga Binaan Lansia tidak bosan Lapas Serang juga menghadirkan Sarana Hiburan untuk para Warga Binaan Disabilitas dan lanjut usia berupa buku-buku pengetahuan yang dapat dibaca untuk menambah pengetahuan dan juga sebagai sarana hiburan untuk mengurangi rasa stress akibat usia yang sudah rentan.

V. LAYANAN PENDIDIKAN DAN KEMANDIRIAN DISABILITAS DAN LANSIA ATAU PENDIRI DILAN :
Tidak luput dari tugas utama dalam Lapas dalam membina Warga Binaan agar memilik keterampilan Ketika sudah bebas nanti, di Dilan Care terdapat Layanan pembinaan Kemandirian yang diberikan kepada Warga Binaan Disabilitas dan Lanjut Usia berupa kegiatan kerajinan tangan (handcraft) dan juga kegiatan lainnya sesuai dengan kemampuannya sehingga Warga Binaan Disabilitas dan lanjut usia memiliki keterampilan mandiri serta menjadi lebih kreatif dalam kegiatan kemandirian.

VI.LAYANAN SELF SERVICE DISABILITAS DAN LANSIA ATAU LASSER DILAN :
Layanan mandiri yang diberikan kepada WBP Disabilitas dan lanjut usia untuk mengakses informasi tentang data diri Warga Binaan dan lokasi mesin self service sangat dekat dengan wisma lansia. Dari layanan ini adalah Warga Binaan lanjut usia tidak lagi harus bertemu dengan petugas untuk mengetahui informasi terkait data diri.

VII. LAYANAN KUNJUNGAN DISABILITAS DAN LANSIA ATAU LAKU DILAN :
Selain itu tak luput dengan Layanan Kunjungannya, Layanan kunjungan yang diberikan kepada Warga Binaan Lansia secara khusus difasilitasi dengan beberapa kemudahan dan fleksibilitas sebagai dukungan Lapas terhadap Warga Binaan Disabilitas dan Lanjut usia.

VIII. LAYANAN MAKANAN DISABILITAS DAN LANSIA ATAU LAMA DILAN :
Layanan Pemberian Makanan kepada Warga Binaan Disabilitas dan lanjut usia juga tak luput dari perhatian Lapas Serang. Warga Binaan Lansia diberikan makanan yang diolah dengan baik agar tidak keras dengan berbagai menu yang bervariasi setiap harinya.

IX. PONDOK TREATMENT DISABILITAS DAN LANSIA ATAU POTRET DILAN :
Layanan Treatment yang diberikan kepada WBP Disabilitas dan Lanjut Usia berupa Pondok yang memiliki fasilitas treatment seperti terapi batu alam guna, terapi ikan atau fish spa, serta kegiatan keolahragaan lainnya dengan memperhatikan kondisi fisik Warga Binaan Disabilitas & Lansia
guna menjaga kebugaran tubuh mereka selama menjalani masa pidana.

Semenjak hadirnya POTRET DILAN Warga Binaan Lansia menjadi lebih memiliki kebugaran baik fisik maupun mental yang baik daripada sebelumnya.

Editor: Famati Ndruru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini