"Katanya Rp 500.000 tersebut untuk insentif yang 5 bulan belum potong pajak, sementara insentif yang belum terbayarkan kepada kami adalah 8 bulan terhitung sejak bulan Mei tahun 2024," paparnya.
Baca Juga: Terima Kunjungan dari DPW Gibran Center Jatim, DPD GC Kabupaten Nganjuk Merasa Senang
Para kader posyandu menegaskan bahwa untuk sementara akan libur tidak akan melakukan kegiatan posyandu sebelum hak-haknya dipenuhi oleh Pemerintah Desa.
"Jadi kami bukan mogok untuk melaksanakan kegiatan posyandu, melainkan kami libur sementara hingga nanti hak-hak kami terpenuhi," tandasnya.
Terpisah sejumlah Ketua RT yang sempat dikonfirmasi oleh tim awak media juga menyatakan kekurangan insentif yang seharusnya total keseluruhan adalah 8 bulan namun hanya menerima Rp 560.000.
"Jadi pertama kami menerima insentif tahun 2024 yaitu pada bulan April tahun 2024 melalui Pak Kepala Dusun (Kasun)," ucap sejumlah ketua RT kepada tim awak media.
Baca Juga: Pantau Kesiapan Pelaksanaan Program, DPW Gibran Center Lakukan Kunjungan ke DPD Nganjuk
Sejumlah ketua RT tersebut menjelaskan bahwa Rp 560.000 adalah untuk insentif selama 6 bulan, padahal kekurangan diperkirakan 8 bulan yang belum terbayarkan.
"Berbeda dengan Dusun Tamansari Pak, kami hanya menerima Rp 500.000, dan katanya itu masih ditalangi menurut informasi dari Pak Kasun, namun entah kekurangannya kapan juga tidak dikasih tahu," ucap sejumlah RT yang berasal dari Dusun Tamansari, Desa Dadapan pada wartawan Nawacitapost.com, pada Minggu (5/1/2025).
Sementara Yuliantono Kepala Desa (Kades) Dadapan ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa insentif para kader posyandu dan insentif para ketua RT/RW memang belum terbayarkan secara penuh APBDes.
Baca Juga: Terkait Laporan Dugaan Pungli Pada PTSL Gebangkerep Baron, Berikut Penjelasan Kejari Nganjuk
"Jadi insentif untuk ketua RT/RW memang 2 bulan belum terbayarkan, dan itu sudah kami bahas bersama para staf dan perangkat, sekaligus Pak Bayan Agung, bahkan saya sudah sering atau berulang kali bicara dengan Pak Bayan Agung," ucap Kades yang akrab disapa Anton di kantor Desa Dadapan, pada Senin (6/1/2025) siang.
Lanjut Anton mengatakan, bahwa untuk kader Posyandu juga sama masih ada kekurangan untuk pembayaran insentif tahun Anggaran 2024.
"Dan setahu saya pada tanggal 31 Desember 2024, para kader posyandu mengejar Pak Bayan Agung," kata Anton kepada wartawan Nawacitapost.com.
Artikel Terkait
Protes Jalan Rusak Parah, Warga Desa Dadapan Tanam Pohon Pisang
Diduga Tak Paham Program Desanya Sendiri, Kades Dadapan Ngronggot Tak Dapat Menjelaskan
Kades Dadapan Ngronggot Diduga Tak Paham Program Desanya Sendiri, Kadis PMD Buka Suara
Konfercab XX PC GP Ansor Kabupaten Nganjuk Sempat Alami Deadlock, Ini Penjelasan Pimpinan Sidang
Tunjukkan Komitmen dan Tingkatkan Pelayanan Publik, Ini Capaian Prestasi dan Kinerja Kejari Nganjuk Tahun 2024
Terkait Laporan Dugaan Pungli Pada PTSL Gebangkerep Baron, Berikut Penjelasan Kejari Nganjuk
Pantau Kesiapan Pelaksanaan Program, DPW Gibran Center Lakukan Kunjungan ke DPD Nganjuk
Terima Kunjungan dari DPW Gibran Center Jatim, DPD GC Kabupaten Nganjuk Merasa Senang