Selasa, 2 Juni 2026

Transit di Desa Mojoagung Prambon Diduga Jadi Pemicu Deadlock Konfercab XX PC GP Ansor Nganjuk

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Rabu, 8 Januari 2025 | 06:00 WIB
Para pimpinan sidang pada Konfercab XX PC GP Ansor Kabupaten Nganjuk  (Foto Istimewa)
Para pimpinan sidang pada Konfercab XX PC GP Ansor Kabupaten Nganjuk (Foto Istimewa)

8. Pendaftaran dan Pemilihan ketua dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

   a. Tahap Pendaftaran

     1) Pimpinan Anak Cabang (PAC) dan Pimpinan Ranting (PR) mengirimkan surat rekomendasi ke Panitia Konferensi Cabang.

     2) Pimpinan Wilayah GP Ansor akan melakukan verifikasi Calon Ketua.

   b. Tahap Pemilihan

      1) Pimpinan Pusat/Pimpinan Wilayah GP Ansor mengumumkan Calon Ketua yang lolos administrasi.

      2) Setiap Calon Ketua yang dianggap sah berhak mengikuti tahap Pemilihan Ketua dengan menyatakan kesediaan secara lisan maupun tulisan dan mendapatkan
minimal 7 (Tujuh) Suara.

      3) Apabila terdapat 2 (Dua) orang atau lebih Calon Ketua yang sah, dilakukan Pemilihan Ketua dengan suara terbanyak, dengan terlebih dahulu menyampaikan visi dan misinya di depan peserta Konferensi Cabang.

      4) Calon Ketua yang sah dan terpilih dengan suara terbanyak, ditetapkan menjadi Ketua terpilih.

      5) Apabila hanya terdapat 1 (Satu) Calon Ketua yang sah, maka ditetapkan secara aklamasi.

      6) Tata cara Pemilihan Calon Ketua dan Pemilihan Ketua dilakukan dengan cara menulis nama calon yang sudah dinyatakan lolos verifikasi pencalonan.

9. Ketua terpilih secara otomatis menjadi Ketua Tim Formatur merangkap anggota yang dibantu 8 (Delapan) anggota Tim Formatur. Salah seorang dari 8 (Delapan) orang tersebut menjadi sekretaris Tim Formatur merangkap anggota

10. Anggota Tim Formatur terdiri dari: 9 (sembilan) orang anggota, yang terdiri dari:

   a. Ketua terpilih.

   b. Ketua atau Pengurus Demisioner Masa Khidmat 2020-2024.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini