Jumat, 5 Juni 2026

Usai Libur Lebaran KI Sumbar Sidang 3 SIP Sekaligus

Photo Author
PUTRI KARTIKA ZEBUA, Nawacita Post
- Sabtu, 6 Mei 2023 | 08:26 WIB
sidang sengketa informasi publik pada Jumat 5/5-2023 Komisi Informasi menggelar tiga sidang register.
sidang sengketa informasi publik pada Jumat 5/5-2023 Komisi Informasi menggelar tiga sidang register.

PADANG,NAWACITAPOST.COM MESKI Masih di suasana Bulan Syawal, Komisi Informasi Sumatra Barat tetap menggelar sidang pada penyelesaian Sengketa Infornasi Publik (SIP) .

Bahkan sidang sengketa informasi publik pada Jumat 5/5-2023 Komisi Informasi menggelar tiga sidang register. Ketiga sidang pastinya dengan majelis berbeda, dan ketiganya merupakan sidang lanjutan.

Gelaran sidang diantaranya Pemohon Ryantoni dengan Komnas HAM Sumbar, Darmasnyah dengan Telkomsel. Dan sidang siang antara Didi Someldi dengan Atasan PPID Utama Pemkab Pessel.

Register 05/KISB 2023 antara Ryantoni dengan Komnas HAM atas perintah dan persetunjuan para pihak dilakukan sidang mediasi dengan mediator majelis Adrian Tuswandi.

"Atas perintah majelis komisioner, hari ini kita lakukan sidang mediasi dalam rangka percepatan penyelesaian sengketa informasi publik dengn prinsip win-win solution," ujar Adrian pada media.

Sempat terjadi perdebatan alot, tapi akihirnya antara Ryantoni dengan Komnas HAM Sumbar sepakat berdamai.

"Allhamdulillah register 05/KISB tahu 2023 ini para pihak sepakat damai, pihak Komnas HAM siap berikan informasi secara tertulis terkait permohonan Riantony tentang penyeldikan dugaan dia dipungli di SDIT Cahaya Hati Bukittinggi," ujarnya.

SIDANG KEDUA TELKOMSEL 'MANGKIR'

Sementara sidang Dharmansyah dengan PT Telkomsel, majelis komisioner kecewa karna Telkomsel selaku Termohon tidak bisa hadir.

"Agenda sidang awal, kami majelis akan menggali kompetensi absolut dan relatif Komisi Informasi Sumbar, Legal Standing para pihak dalam sengketa informasi publik dan jangka waktu. Tapi apa? Termohon sudah dua kali sidang tidak pernah hadir meski sudah dipanggil secara patut," ujar Anggota Majelis Komisioner pada register 08/I/KISB-PS/2023 Arif Yumardi.

Padahal pada sidang awal inilah para pihak bisa mempertanyakan soal kompetensi KI Sumbar dan legal standing atau tidaknya para pihak duduk di kursi pemohon atau termohon.

"Tapi kalau tidak hadir termohon siapa yang akan adu argumen terkait sidang awal ini yang tidak menyentuh kepada materi pokok dari sengketa aquo," ujar Arif lagi.

Dijelaskan, UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Perki 1tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, majelis komisioner komisi informasi bisa melanjutkan sidang hingga putusan tanpa kehadiran termohon.

"Ya kalau Telkomsel tidak mau hadir dan tidak menghargai lembaga bentukan UU ini terserah saja, sidang ini tetap kita lanjutkan hingga pembacaan putusan," tegas Arif.

SIDANG KE TIGA, SOAL TEMUAN BPK

PADA register ke tiga SIP antara Dedi Solmedi sebagai pemohon dan Atasan PPID Utama Pemkab Pessel sebagai termohon.

"Sidang sudah masuk agenda pembuktian, ini menarik karena pemohon meminta siapa saja anggota DPRD yang tidak mengembalikan sisa lebih uang perjalanan yang ditemukan BPK tahun anggaran 2022.

Sedangkan Pemkab Pessel tidak mau beri informasi karena kategori informasi dikecualikan," ujar Ketua Majelis Komisioner Register 09/11/KISB-PS/2023 Tanti Endang lestari.
(eR)

Editor: PUTRI KARTIKA ZEBUA

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini