Jumat, 5 Juni 2026

Humas Lapas Kelas II B Pasirpangaraian, Benar Tidak Ada Anggaran Publikasi Ke Media Massa

Photo Author
Fahrin, Nawacita Post
- Selasa, 11 April 2023 | 05:40 WIB
Foto Hasil Percakapan Kepada Humas Lapas Pasirpangaraian Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau
Foto Hasil Percakapan Kepada Humas Lapas Pasirpangaraian Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau

Rohul, NAWACITAPOST.COM -Publikasi berbagai kegiatan atau acara seremonial hingga angggaran dan penggunaannya di seluruh instansi pemerintahan, baik eksekutif, legislatif dan yudikatif untuk lebih tranparansi kepada publik dan masyarakat sangatlah penting, apa lagi diera modern digital saat ini.

Kemudian hal ini juga sesuai undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara

Serta Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, menyatakan bahwa pengawasan eksternal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui pengawasan oleh masyarakat berupa laporan atau pengaduan masyarakat

Tidak itu saja, publikasi kegiatan positif, dalam rangka melawan berita hoax atau berita bohong diberbagai plafon media sosial saat ini yang semakin marak juga sangat penting dilakukan hingga ekspose aktifitas masyarakat serta perusahaan.

Sehingga peran positif dari media massa tidak terlepas untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat luas, baik itu secara pers release yang tren saat ini, hasil investigasi hingga wawancara para Nara sumbernya oleh para kuli tinta yang dituangkan di berbagai media massa, baik itu bentuk koran, Televisi, Radio, dan media online atau media Siber yang terus berkembang.

Memang diakui, Media Massa adalah bentuk bisnis karena melalui pendirian nya adalah PT. Bidang pemasarannya juga melakukan penawaran kerjasama ke berbagai pihak dan wartawannya juga dilindungi Undang-undang Nonor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan miliki Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengontrol hasil tulisannya yang memenuhi 5 W 1 H, akurat, berimbang dan akuntabel dapat mengedukasi masyarakat pembaca tidak acara seremonial belaka.

Yang mana kerjasama dimaksud sesuai dengan tupoksi media massa itu sendiri untuk bisa berkembang dan maju melalui pengajuan Proposal, dengan mencari yang Ber'iklan, Pariwasata, Pariwara, Advetorial, Foto Galeri dan Berita acara Seremonial lainnya sistim tidak mengikat, bukan "Sogok Pakai isi uaang dalan Amplop atau meminta-minta, ibarat pengemis".

Namun kerjasama ini sering kali ada penolakan terutama para pemangku kepentingan di pemerintahan, seperti hasil Konfirmasi nawacitapost.com kepada Yth Bapak Kalapas Kelas II B Pasirpangaraian Baktiar Sitepu melalui Humasnya atas pengajuan Proposal penawaran kerjasama yang telah disampaikan awal Februari tahun 2023 belum lama ini, dimana wartawan ini juga terus memberitakan kegiatan seremonial nya bertahun-tahun, namun tidak ada perhatian nya.

Konfirmasi : Selamat Pagi Bang, ini salah satu Contoh Kerjasama Media nawacitapost.com dengan mengirimkan Contoh Invoce kerjasama publikasi berita, namun nilai kerjasama tersebut masih bisa dibicarakan lagi.

"Ini masih bisa dibicarakan lagi," tulis awak media ini melalui pesan WhatsApp, Senin (3/4/2023) beberapa waktu lalu melalui pesan WhatsApp. Yang mana penawaran kerjasama ini, atas pers release berbagai kegiatan yang disampaikan dalam group media Lapas Pasirpangaraian.

Atas Konfirmasi ini, dijawab Humas Lapas Pasir Pasirpangaraian: "Ijin bang , setelah koordinasi dengan pimpinan dan bendahara... mohon maaf untuk anggaran kerjasama seperti ini belum ada bang...??? tulis Humas Lapas Pasirpangaraian.

Kemudian Balas media ini, Baik lah, apa yang bisa bang ? Apa memang nda ada anggaran Publikasi Media ya ?, lagi dihawab Jawab Humas Lapas Pasirpangaraian, "iya bang.. memang tidak ada ??. Jawab Awak media, Ok. Terima kasih.

Sebelumnya mel

Editor Fahrin Waruwu.

Editor: Fahrin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini