Jakarta, Nawacitapost.com-Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2023 serta gaji ke-13, akan diumumkan dalam waktu dekat.
THR PNS, Gaji ke-13 2023 menarik untuk diketahu, kapan dananya akan cair ?
Dibagikan Wagub Andika, THR dari Zakat ASN Total Rp2,4 M untuk 2.400 Pegawai Tak Tetap
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 terdapat beberapa komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS.
Mulai Masalah THR PTT Pemkot hingga Mahalnya E-Peken, Dikeluhkan saat Reses Perdana Hari Santosa
Jika mengacu tahun sebelumnya, untuk jadwal pencairan THR PNSĀ biasa cair H-14 sebelum Lebaran.
PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 yang juga dicairkan tahun ini. Gaji ke-13 bersumber dari APBN yang diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri.
Jumlah Gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Tapi, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
Besaran THR PNS dan Gaji ke-13 adalah 50 persen tunjangan kinerja (tukin) sesuai dengan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Sementara, gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut ini daftar gaji pokok PNS
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200