Situbondo, NAWACITAPOST.COM - Polres Situbondo, Polda Jatim mengamankan pemuda asal Desa Tenggir, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, berinisial AFH (24) karena diduga telah mengedarkan Pil Trex.
Dari tangan pelaku, Tim Opsnal Satresnarkoba menyita 907 butir Pil Trex siap edar, uang tunai diduga hasil penjualan Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Rp 120.000,- (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah), satu buah HP dan satu buah tas.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Situbondo,“ papar Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H kepada media, pada Selasa (21/3/2023)
Penangkapan ini, kata Kapolres Situbondo, bermula dari laporan masyarakat bahwa adanya penjual obat keras berbahaya (okerbaya) yaitu pil Pil Trex di wilayah Desa Tenggir, Kecamatan Panji.
-
“Saat digeledah ditemukan Pil trex didalam sebuah kamar, tersangka mengakui pil trex di rumah itu miliknya,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 TH 2009 tentang Kesehatan.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Situbondo, AKP Ernowo, SH menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya dalam rangka menghentikan peredaran Narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Situbondo.
“Kami akan terus berupaya untuk zero Narkoba di wilayah hukum Polres Situbondo, dengan tidak akan memberikan ruang bagi pengedar Narkoba,” pungkas AKP Ernowo. (*)