Kamis, 4 Juni 2026

PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu, Mantan Ketua MK Kaget : Perlu Dipertanyakan Kompetensi Hakim

Photo Author
Devilina, Nawacita Post
- Jumat, 3 Maret 2023 | 07:37 WIB
Foto: Facebook
Foto: Facebook

JAKARTA, NAWACITAPOST-- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK, Hamdan Zoelva mengaku kaget membaca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024.

Hamdan Zoelva dalam akun twitternya, Kamis 2 Maret 2023, mempertanyakan kompetensi hakim dalam membuat putusan penundaan Pemilu tersebut,

"Sangat kaget membaca berita hari ini, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Walaupun masih putusan tingkat PN yang masih bisa banding dan kasasi, tetapi perlu dipertanyakan pemahaman dan kompetensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut. Jelas bisa salah faham atas objek gugatan," tulis Hamdan.

KPU Akan Banding Atas Keputusan PN Jakpus, Mahfud MD : Saya Ajak KPU Banding dan Lawan Habis-habisan

Kata Hamdan, sengketa administrasi Pemilu merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Sedangkan untuk sengketa hasil Pemilu merupakan kewenangan MK.

"Seharusnya difahami bahwa sengketa pemilu itu, termasuk masalah verifikasi peserta pemilu adalah kompotensi peradilan sendiri, yaitu Bawaslu dan PTUN, atau mengenai sengketa hasil di MK," lanjut Hamdan.

PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu, Mantan Ketua MK Kaget : Perlu Dipertanyakan Kompetensi Hakim

PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU karena merasa dirugikan karena tidak lolos hasil administrasi Pemilu.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.

Editor: Devilina

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini