Kamis, 4 Juni 2026

Hakim Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Rabu, 15 Februari 2023 | 14:25 WIB
Hakim Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Hakim Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Jakarta, NAWACITApost.com - Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Setelah membacakan vonis terhadap Richard Eliezer yang dipidana 1,5 tahun penjara, hakim menyatakan sidang ditutup. Hakim mengatakan jaksa maupun terdakwa memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya.


Richard pun sempat menangis setelah mendengarkan vonis dari hakim. Setelah hakim mengetok palu tanda sidang ditutup, petugas memakai baju LPSK langsung mengerubungi Eliezer dan membawanya keluar dari ruangan sidang.

Adapun vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara. Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.


Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023). Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis pidana 20 tahun penjara.

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini