NAWACITAPOST.COM - Terkait dengan adanya iuran senilai Rp70.000 per bulan dari rukun warga (RW), Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk buka suara.
Pada berita sebelumnya yang berjudul "Demi Terlaksananya Kegiatan Posyandu, RW di Kelurahan Banaran Bayar Iuran Rp 70.000" belasan Rukun Warga (RW) di Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, membayar iuran senilai Rp 70.000 yang disetorkan kepada para kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
Baca Juga: Ada Iuran Rp 70.000 Untuk Kegiatan Posyandu, Ini Kata Dinas Kesehatan Nganjuk dan Camat Kertosono
Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com iuran senilai Rp 70.000 (Tujuh puluh ribu rupiah) tersebut diselenggarakan untuk kegiatan Posyandu Balita maupun Posyandu Lansia dikarenakan anggaran dari Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, Nganjuk, tidak mencukupi bahkan diduga tidak ada.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media Nawacitapost.com rincian iuran senilai Rp 70.000 (Tujuh puluh ribu rupiah) tersebut adalah sebagai berikut:
- Dana Rp 20.000 untuk membantu pemberian makanan Posyandu Balita dikarenakan dana dari Kelurahan tidak mencukupi untuk Posyandu Balita.
- Dana Rp 50.000
- untuk pembelian stick asam urat/gula darah senilai Rp 87.500 untuk 25 biji
- alkohol swab Rp 10.000
- jarum Rp 12.000
Total Rp 109.500
Sementara kalau yang datang lebih dari 50 sasaran harus beli minimal 2 - 3 botol sehingga total mencapai Rp 262.500.
Baca Juga: Demi Terlaksananya Kegiatan Posyandu, RW di Kelurahan Banaran, Kertosono Bayar Iuran Rp 70.000
Sekretaris Komisi IV, DPRD Kabupaten Nganjuk, fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura), yakni Edy Santoso ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya belum pernah mengetahui.
"Aku belum pernah dengar tentang informasi itu, masa iya untuk anggaran pelaksanaan Posyandu Balita maupun Lansia kok ditarikkan kepada masyarakat," ucap anggota DPRD yang akrab disapa Edy itu kepada wartawan Nawacitapost.com via sambungan telepon aplikasi WhatsApp, pada Senin (9/12/2024) siang.
Edy menjelaskan, biasanya dana atau anggaran kegiatan Posyandu Lansia maupun Balita itu dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk menggaji para kader.
"Jadi dapatnya itu dari sana, maksudnya dari Dinas Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD), maupun dari Dinas Kesehatan. Apakah itu program Posyandu Lansia maupun Posyandu Balita, itu semuanya kan ada anggarannya," papar Edy.
Sementara wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Nganjuk M Fauzi Irwana ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa kegiatan Posyandu adalah tanggung jawab Desa.
"Kegiatan Posyandu itu adalah tanggung jawab pemerintah setingkat desa, untuk pendataan Lansia, stunting dan Balita, yang dibantu oleh para kader, bahkan untuk gaji paraga kader itu juga dari desa," kata anggota DPRD Kabupaten Nganjuk fraksi Partai Nasional Demokrat (Partai Nasdem) itu melalui sambungan telepon aplikasi WhatsApp, pada Senin (9/12/2024).
Artikel Terkait
Dua Personel Banser Latih PBB Pada Matsama di Madrasah Aliyah (MA) Kertosono
Kisah Seorang Srikandi yang Berstatus PTT di SMP Negeri 2 Kertosono yang Ngabdi Selama 35 Tahun Kini Jadi PPPK
Puluhan Peserta Didik TK - KB Yayasan Mutiara Insani Pandantoyo Kertosono Pindah Belajar ke Masjid, Ini Alasannya
Demi Terlaksananya Kegiatan Posyandu, RW di Kelurahan Banaran, Kertosono Bayar Iuran Rp 70.000
Ada Iuran Rp 70.000 Untuk Kegiatan Posyandu, Ini Kata Dinas Kesehatan Nganjuk dan Camat Kertosono