Nganjuk, NAWACITAPOST.COM - Kapolsek Nganjuk Kota, Polres Nganjuk Kompol Drs. Masherly Sutrisno melalui Kanit Reskrim Iptu Mujianto, S.H. memberikan kesempatan penyelesaian perkara kasus pencurian secara Restorative Justice (RJ), pada Minggu, (25/12/2022).
Restorative justice dilakukan terhadap perkara pencurian scaffolding atau andang besi yang dilakukan AM, AW, dan IP di rumah BS, warga Kelurahan Jatirejo, Kecamatan/Kota/Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Kompol Drs. Masherly menyebut Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelaku yang disaksikan oleh keluarga korban dan pelaku dan disaksikan oleh perangkat desa setempat.
-
“Kami mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif, hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Kapolsek.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, sebagaimana Pasal 5, di mana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif harus memenuhi persyaratan materiil," pungkasnya.
#HumasNganjukKota
#WayaheLaporKapolres
#BolokuOmPolisi