Kamis, 4 Juni 2026

Polsek Nganjuk Kota Terima Permohonan RJ dalam Kasus Pencurian Scaffolding

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Senin, 26 Desember 2022 | 20:31 WIB

Nganjuk, NAWACITAPOST.COM - Kapolsek Nganjuk Kota, Polres Nganjuk Kompol Drs. Masherly Sutrisno melalui Kanit Reskrim Iptu Mujianto, S.H. memberikan kesempatan penyelesaian perkara kasus pencurian secara Restorative Justice (RJ), pada Minggu, (25/12/2022).

Restorative justice dilakukan terhadap perkara pencurian scaffolding atau andang besi yang dilakukan AM, AW, dan IP di rumah BS, warga Kelurahan Jatirejo, Kecamatan/Kota/Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Kompol Drs. Masherly menyebut Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelaku yang disaksikan oleh keluarga korban dan pelaku dan disaksikan oleh perangkat desa setempat.

-
Dijelaskan Kompol Drs. Masherly bahwa Restorative Justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si. sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif justice.

“Kami mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif, hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Kapolsek.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, sebagaimana Pasal 5, di mana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif harus memenuhi persyaratan materiil," pungkasnya.

#HumasNganjukKota
#WayaheLaporKapolres
#BolokuOmPolisi

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini