Sabtu, 18 Juli 2026

Mendagri Tegaskan Pulau Indonesia Tak Dijual untuk Asing

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Kamis, 8 Desember 2022 | 10:10 WIB
Mendagri Tegaskan Pulau Indonesia Tak Dijual untuk Asing
Mendagri Tegaskan Pulau Indonesia Tak Dijual untuk Asing

Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Muhammad Tito Karnavian menegaskan sejengkal pun tanah di Kepulauan Widi, Maluku Utara, tidak boleh berpindah ke tangan asing, termasuk melalui badan lelang asing.

BACA JUGA : Kapolri Tinjau Lokasi dan Jenguk Para Korban Akibat Bom Bunuh Diri di BandungĀ 

Mendagri memaparkan, apabila itu terjadi, tindakan tersebut telah melanggar Undang-Undang (UU).

"Ada di UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan PP Nomor 62 tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar. Pengelolaan sebuah pulau pun terbatas luasnya sesuai ketentuan UU yaitu 70 persen," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (7/12/2022).

PT Leadership Island Indonesia (LII), yang mencantumkan pengelolaan Kepulauan Widi dalam daftar barang yang dilelang pada situs Sotheby's Concierge Auctions. Pada situs tersebut, PT LII sebagai pihak yang memegang hak atas pengelolaan pulau itu menawarkan hak pengelolaan lewat lelang.

Tito menegaskan sesuai program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah terluar, pemerintah menyambut minat investor untuk mengelola sumber daya yang terdapat di pulau-pulau kecil. Namun, minat tersebut harus memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan. Salah satu yang tidak diperbolehkan adalah terkait memperjualbelikan pulau.

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini