Kamis, 4 Juni 2026

Respon Cepat, Polres Jember Ungkap Curanmor di Lingkungan Kampus

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Jumat, 2 Desember 2022 | 16:50 WIB

Jember, NAWACITAPOST.COM – Laki-laki berinisial AF (25) yang berprofesi sebagai guru honorer asal Dusun Krajan, Desa Lembengan, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur terancam berakhir kariernya.

Hal ini setelah jajaran Polres Jember Polda Jatim berhasil menangkap AF atas kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) Vario di kawasan Kampus Jember, dan di lahan parkir di Pasar Sempolan.

Bahkan aksi pelaku di kawasan kampus terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Tidak hanya itu, selain terbukti sebagai pelaku pencurian sepeda motor, pelaku juga dilaporkan dalam kasus penggelapan laptop milik sekolahan oleh temannya sesama guru.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak Polres Jember Polda Jatim, 3 laptop yang dipinjam pelaku digadaikan ke orang lain.

-
“Pelaku berhasil diamankan oleh anggota kami, terungkapnya kasus ini, berkat rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian," ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, SIK, SH, saat press conference pada Kamis (1/12/2022).

Kapolres Jember juga menjelaskan, modus yang dilakukan oleh pelaku saat melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, adalah menyasar sepeda motor yang kunci kontaknya tertinggal di sepeda, sehingga pelaku leluasa saat membawa kabur barang curiannya.

“Pelaku melihat adanya kontak sepeda yang tertinggal atau masih nyantol di sepedanya, sehingga muncul niat pelaku untuk mengambil sepeda motor tersebut," terang AKBP Hery.

Sedangkan untuk penggelapan laptop lanjut Kapolres Jember Polda Jatim ini, modus pelaku adalah meminjam laptop milik sekolahan, dengan alasan untuk memindah file pelaku yang ada di laptop, untuk selanjutnya digadaikan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 362 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun, dan pasal 374-372 tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sedangkan dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor, hasil pencurian dan sepeda motor milik pelaku yang dijadikan sarana, serta 3 unit laptop dengan berbagai merek.(*)

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini