Jumat, 5 Juni 2026

Menanggapi Persoalan Buruh di Nganjuk, Mashur S Pemerhati: Ini Kewajiban Pemerintah

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Kamis, 25 Agustus 2022 | 13:14 WIB

Nganjuk, NAWACITAPOST.COM - Mashur S pemerhati buruh Kabupaten Nganjuk menanggapi persoalan buruh yang ada di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, mengatakan bahwa dalam hal ketenagakerjaan di perusahaan, maka yang pertama kali yang wajib melakukan pembinaan itu adalah pihak pemerintah sejak perusahaan itu berdiri, karena setiap perusahaan, jika terjadi pelanggaran pembinaan yang dimaksud dan tercantum didalam pasal 134, 135 dan pasal 173, pembinaan dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis.

"Dalam bentuk misalnya kegiatan yang dilakukan berdaya guna, terkait dengan ketenagakerjaan secara langsung maupun tidak langsung, kemudian yang kedua secara tertulis (administrasi) tugas pengawaslah, dan aturan yang tertuang didalam pasal 176 UU ketenagakerjaan," kata Mashur S kepada jurnalis Nawacitapost.com pada Kamis (25/08/2022) siang.

Mashur S menjelaskan dalam hal pengawasan ketenagakerjaan di perusahaan, wajib dicatat dalam buku akta pengawasan ketenagakerjaan berwarna hijau, yang dimiliki oleh perusahaan, dan maksimal per 3 (tiga) bulan sekali melakukan sidak pengawasan, dalam hal ini jika ditemui adanya pelanggaran Ketenagakerjaan di perusahaan, maka pengawas memberikan saran tindak untuk segera melaksanakan aturan yang berlaku.

-


"Maka ditulis saran tindak bagi pengusaha untuk segera melakukan apa yang menjadi amanah peraturan perundang-undangan dan dengan batasan waktu tertentu pengusaha wajib menindaklanjuti apa yang telah disarankan dan diusahakan, perusahaan serta melaporkan ke pihak pengawas ketenagakerjaan," ujar Mashur S.

Lanjut Mashur S berkata, sepanjang itu belum dipenuhi, kewajiban pengawas melakukan pemantauan, dan pembinaan, dan jika batas waktu telah terlewati, maka pengawas atas perintah undang-undang berkewajiban mengeluarkan nota pemeriksaan/riksa bagi perusahaan yang tidak taat peraturan perundangan-undangan tersebut.

"Mulai dari nota riksa satu, lanjut nota riksa dua, dan jika perusahaan masih melanggar dapat dilanjut nota riksa ketiga (terakhir), selanjutnya kewajiban pengawas ketenagakerjaan, melaporkan pelanggaran tersebut kepada Polisi/PPNS terkait adanya dugaan tindak pidana ketenagakerjaan berdasarkan pasal 182 undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003, dan tertuang pasal 108 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setiap Pegawai Negeri dalam rangka tugasnya mengetahui peristiwa tindak pidana wajib melaporkan kepada penyelidik atau penyidik, dalam hal ini adalah pegawai pengawas ketenagakerjaan," ungkap Mashur S.

Mashur S menegaskan, jadi pendapat saya untuk menciptakan suatu hubungan kerja yang harmonis sesuai Hubungan Industrial Pancasila (HIP) adalah mengedepankan iktikad baik perusahaan dalam mempekerjakan pekerja/buruh dalam hubungan kerja yang layak dan adil sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku, mulai dari pemenuhan hak-hak normatif diantaranya upah layak, upah lembur, jaminan sosial, Kesehatan, Keselamatan, Kerja (K3) itu wajib dilaksanakan oleh perusahaan sesuai Undang-undang.

Masih tetap bersama Mashur S , kasihan bagi para pekerja/buruh yang masih digaji lebih rendah dari UMK, tanpa jaminan sosial.

"Berarti jauh dari amanat konstitusi tentang penghidupan yang layak dan dapat dikatakan pihak pemerintah diduga gagal melindungi dan menjamin pekerja/buruh untuk mendapatkan penghidupan yang layak, dan ini terbukti buruh/pekerja melakukan aksi mogok kerja menuntut hak-hak normatif mereka sesuai undang-undang yang berlaku, pemerintah yang dimaksud dalam hal ini adalah pengawas ketenagakerjaan yang diduga abai dalam menjalankan tupoksinya (tugas pokok dan fungsinya) sebagai pengawas ketenagakerjaan yang diberi amanah oleh undang-undang, digaji oleh negara, dikasih seragam keren/modis oleh negara, dididik dan dilatih dengan anggaran negara lebih dari ratusan juta rupiah, untuk menjadikan pengawas ketenagakerjaan, namun dalam prakteknya sering kali abai dalam penegakan hukum ketenagakerjaan," pungkas Mashur S.(Tim/Skr/Sin)

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini