Kamis, 4 Juni 2026

Semarak HDKD Ke-77 Kantor Imigrasi Jakbar Adakan Layanan Paspor Simpatik

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Sabtu, 20 Agustus 2022 | 16:14 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat kembali menggelar program layanan Paspor Simpatik di Kantor Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat kembali menggelar program layanan Paspor Simpatik di Kantor Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat

Jakarta, NAWACITAPOST.COM Dalam rangka menyemarakkan HUT ke-77 Kementerian Hukum dan HAM RI atau Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Tahun 2022, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat kembali menggelar program layanan Paspor Simpatik di Kantor Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Sabtu, (20/08/2022).

Baca Juga : Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Menggelar Kegiatan Santunan Kepada Anak Yatim Piatu Dari Yayasan Al-Mujahiddin

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra, mengatakan bahwa antusiasme masyarakat terhadap layanan Paspor Simpatik begitu besar. Mengingat layanan ini diadakan di akhir pekan, waktu di mana kebanyakan pemohon tidak perlu mengambil waktu kerja.

“Masyarakat begitu antusias menyambut layanan Paspor Simpatik ini, telah disediakan 100 kuota walk-in dalam pelayanan kali ini,” kata Wahyu.

Walaupun dilakukan di luar Kantor imigrasi, lanjutnya, layanan Paspor Simpatik tetap menerapan protokol kesehatan ketat. Petugas dan pemohon diwajibkan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan serta menyiapkan hand sanitizer.

Sedangkan untuk para pemohon setelah mengambil foto, masker yang dibuka langsung dipakai kembali.

Wahyu juga menambahkan, program layanan Paspor Simpatik diharapkan dapat membantu masyarakat, dengan cara yang efektif yaitu layanan di akhir pekan.

“Antusiasme masyarakat dalam pembuatan paspor akhir-akhir ini kami coba akomodasi pula dengan layanan Paspor Simpatik. Semoga dapat menjadi salah satu wujud Dharma Bhakti dari Kementerian Hukum dan HAM serta menjadi langkah efektif dalam melayani masyarakat,” pungkasnya.(ivan)

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini