Jumat, 5 Juni 2026

Sambut HDKD ke-77, Kemenkumham Sulsel Bersihkan Tempat Ibadah

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Jumat, 12 Agustus 2022 | 09:28 WIB

Makassar, NAWACITAPOST.COM - Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) membersihkan Masjid Graha Jannah dan Masjid Nurul Yaqien Pabaeng Baeng, Kamis (11/08).

Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian Bakti Sosial menyambut Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Kemenkumham ke-77.

Kepala Sub Bidang Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kemenkumham Sulsel, Ahmad mengatakan kegiatan ini dilaksanakan serentak se-Indonesia dengan melibatkan seluruh pegawai kanwil dari berbagai divisi dan pegawai pembinaan. "

-


Alhamdulilah, kita melibatkan dari berbagai divisi termasuk pegawai pembinaan di Kanwil supaya mereka ada rasa memiliki bahwa organisasi tempat pengabdiannya mengembangkan kepentingan masyarakat," kata Ahmad.

Lebih lanjut Ahmad mengatakan bahwa kita sebagai atasan di kanwil, telah melibatkan pegawai pembinaan, agar mereka merasakan bahwa organisasi itu harus ada pola pembinaan. Kegiatan ini adalah salah salah satu bentuk pembinaan dengan menumbuhkan sikap empati dan kepedulian terhadap organisasi dan masyarakat," jelas Ahmad.

Sementara itu, Jusmanalim selaku Sekretaris Masjid Graha Jannah, mengatakanĀ  "Dengan adanya kegiatan ini, sangat membantu pengurus masjid khususnya sekaligus membantu Jamaah Masjid Graha Jannah dalam menerapkan kebersihan di masjid ini," ujar Jusmanalim.

-


Jusmanalim berharap melalui kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi pengurus masjid agar setiap saat menjaga kebersuhan.

Kemudian Ismail selaku Koordinator Kebersihan Masjid Nurul Yaqien Pabaeng Baeng mengatakan pihaknya bersyukur atas peran jajaran dari Kemenkumham Sulsel yang telah turun tangan untuk membersihkan masjid.

"Mudah-mudahan kedepan Kanwil Kemenkumham Sulsel sukses selalu." pesan Ismail saat memantau jajaran Kanwil membersihkan masjid.

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini