Rabu, 17 Juni 2026

Rekanan berulah, berani memakai galian C ilegal pada proyek APBN Murni

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Kamis, 21 Juli 2022 | 09:34 WIB

Nias Utara, NAWACITAPOST.COM - Sesungguhnya masyarakat Kabupaten Nias Utara bersyukur dan berterima kasih telah mendapat bantuan pemerintah pusat melalui APBN Murni, yaitu proyek nasional yang salah satunya adalah pembangunan struktural jalan : Laehuwa, Ombölata, Tumula, Faekhuna'a berlokasi di Kecamatan Alasa, dengan nilai anggaran Rp 32.365.449.000,00 (tiga puluh dua miliar tiga ratus enam puluh lima juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah), dikerjakan oleh PT Manel Star.

Namun sangat dikecewakan, kendatipun proyek tersebut adalah Diskresi Presiden RI Jokowidodo berkelas nasional, rekanan tetap saja nekad berlaku curang guna meraup keuntungan yang lebih besar.

Hal ini terlihat dari hasil investigasi sejumlah awak media dilapangan pada Selasa (19/07/2022).

-


Dilapangan terlihat pada pembentukan badan jalan / bereng jalan, rekanan memakai material bukhö (sejenis tanah bercampur batu kapur) yang harganya sangat menggiurkan rekanan, dan Sirtu (pasir campur batu).

Disamping harganya murah, penggunaan material tersebut tanpa melalui tahap seperti Job Mix Design (JMD) dan Job Mix Formula (JMF) yang mana tahap tersebut adalah tahap untuk menentukan layak atau tidaknya rencana campuran tersebut digunakan.

Terlepas dari kualitas bahan material yang digunakan, saat awak media wawancara kepada Kepala Desa Muzöi Arman Zalukhu dikediamannya, pada Selasa (19/07/2022).
Kepada awak media ia menjelaskan bahwa pengambilan bahan material di sungai Alasa Desa Mazingö, sama sekali belum diberitahukan kepada kami secara resmi, sehingga mengenai izin ataupun rekomendasi penggalian bahan material tersebut belum ada kami terbitkan, tegas Arman.

-


Ditambahkan Kades Mazingö " sebenarnya kegiatan penggalian material di sungai itu sudah lama dilakukan akhir-akhir ini, dan sudah mulai berdampak negatif bagi masyarakat, yaitu jalan yang dilalui mobil Dump truk pengangkut bahan, sudah mulai rusak dan juga dapat mempengaruhi lingkungan Daerah Aliran Sungai (DAS) karna wilayah tersebut masih wilayah kawasan hutan lindung", ujarnya.

Sementara itu, ketika awak media konfirmasi kepada Selamat Sitorus sebagai Manager Pelaksana kegiatan, ia mengatakan bahwa area tempat pengambilan material galian C tersebut termasuk wilayah hutan produksi.

"Sepengetahuan kami, itu termasuk wilayah hutan produksi, sementara mengenai izin itu dialihkan ke Pusat, dan setelah April kemarin baru diserahkan ke Provinsi kembali, dan kini sedang menunggu Perda Provinsi, dan kami sudah bermohon di Medan agar pekerjaan penggalian material tetap berlanjut dan tidak mungkin kita stop karena ini adalah Diskresi pak Presiden. Nanti kalau izin sudah keluar, kami segera beritahu ", ujar Selamat Sitorus.

Salah seorang masyarakat yang mengaku pemilik lahan menjelaskan bahwa pengambilan material disungai Alasa Desa Mazingö sudah berlangsung lama, sejak dimulainya proyek pembangunan struktural jalan dari APBN, dan diperkirakan sudah mencapai 300 mobil Dump truk, dengan harga setiap Dumptruknya kami terima Rp 75.000. Dan terkait pemilik alat beratnya yang kami tahu adalah Ama Dodi Zega ", terang masyarakat setempat.

Editor : Iz

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini