Selasa, 21 Juli 2026

Kemenkumham Sulsel Harmonisasi 2 Ranperda Kab.Takalar , Pengelolaan Sampah & Kepemudaan

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Rabu, 22 Juni 2022 | 10:07 WIB

Takalar, NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD Kabupaten Takalar tentang Pengelolaan Sampah dan Ranperda tentang Kepemudaan di aula Kanwil, Selasa (21/06).

Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Haris yang memimpin jalannya rapat mengatakan, telah ditetapkan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam perubahan tersebut mengamanatkan agar pembentukan Perda dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan untuk mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan (PPUU) dan dapat mengikutsertakan analis hukum sesuai kebutuhan.

-


“Kanwil Kemenkumham Sulsel sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM RI berperan sebagai pembina hukum dan sekaligus sebagai koordinator harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah. Fungsi strategis tersebut dalam hal pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan dilaksanakan oleh tenaga perancang yang ada di Kanwil Sulsel, saat ini berjumlah 22. Untuk zonasi Kabupaten Takalar dibahas oleh Fungsional Perancang PUU: Irma Wahyuni, Anggria Septariani, Andi Muhammad Abdillah, Nurlindah, dan Kurniati Hasan,” ungkap Andi Haris menjelaskan arahan Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak.

Sementara itu Plt. Wakil Ketua DPRD Kab. Takalar, H.Muhtar Maluddin dalam rapat fasilitasi tersebut mengungkapkan penghargaan dan terima kasih atas sinergi dan sambutan yang sangat baik dari pihak Kanwil Sulsel dalam hal pelayanan hukum pembentukan Ranperda Kabupaten Takalar, dimana tujuannya semata mata untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat Takalar.

Ia mengungkapkan, kedua Ranperda tentang Pengelolaan sampah dan Kepemudaan tersebut merupakan usulan inisiatif DPRD Takalar, dan ia berharap sinergi dan kerjasama dapat terus terbangun, mengingat saat ini pihak DPRD telah mempersiapkan beberapa Ranperda lg untuk kepentingan kemaslahatan masyarakat Takalar.

Adapun Perancang Kanwil memberi tanggapan, dikatakan pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Paradigma pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir sudah saatnya ditinggalkan dan diganti dengan paradigma baru pengelolaan sampah yang memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan, misalnya, untuk energi, kompos, pupuk ataupun untuk bahan baku industri.

Terkait kepemudaan disampaikan, berdasarkan Pasal 13 UU No.40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggung jawabnya sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah masing-masing.

Turut hadir dalam kegiatan ini, dari Pihak Kanwil Kemenkumham Sulsel: Kasubid FPPHD Maemuna dan para Perancang PUU Kantor Wilayah. Pihak DPRD Takalar: Ketua Bapemperda DPRD, Wakil Ketua Bapedmperda, Sekretaris DPRD, dan anggota yang menyertai.

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini