Jumat, 5 Juni 2026

Pemuda Pengangguran Perkosa Belita Dijatuhi Putusan PN 11 Tahun Penjara

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Selasa, 14 Juni 2022 | 16:31 WIB
Persidangan Pengadilan Negeri Karawang saat melakukan sidang Putusan soal kasus perbuatan asusila
Persidangan Pengadilan Negeri Karawang saat melakukan sidang Putusan soal kasus perbuatan asusila

Karawang, NAWACITAPOST.COM - Kasus perbuatan asusila terhadap korban anak balita, dilakukan pemuda pengangguran di wilayah Perum Citra Kebun Mas, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Pelaku diketahui pemuda berinisial MRD (20), yang tak lain adalah tetangga korban sendiri. Perbuatan bejat pelaku dilakukan saat korban bermain ke rumahnya.

"Dijatuhi vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Majelis Hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (14/6/2022).

Ketua Majelis Hakim Melda Lolyta Sihite dalam pembacaan vonis menuturkan hasil visum yang dilakukan di RSUD Karawang membuktikan kalau terdakwa memang bersalah.

"Visum yang dilakukan di RSUD Karawang pada Oktober 2021. Diperoleh hasil terdapat lecet pada bibir korban dan robekan pada selaput dara. Robekan tersebut tidak sampai dasar. "

"Dua luka itu karena kekerasan benda tumpul," Ungkapnya Melda didampingi hakim anggota Dedi Irawan dan Seti Handoko.

Menurut Melda , akibat perilaku bejat terdakwa, korban yang masih berusia empat tahun mengalami trauma berkepanjangan.

Putusan hakim ini selisih beberapa tahun dari tuntutan Jaksa. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Karawang Nurhaqiqi pada sidang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara kepada terdakwa.

"Saat melakukan aksi bejatnya, tersangka mengiming-imingi korban dengan modus menonton film di ponsel."

"Ketika peristiwa bejat itu berlangsung, korban sedang bermain bersama temannya di rumah orangtua terdakwa." Ujarnya.

Setelah vonis dibacakan, terdakwa didampingi kuasa hukumnya meminta waktu untuk mempertimbangkan apakah akan menerima vonis hakim atau mengajukan banding.

"Majelis hakim memberi waktu satu minggu."

" Sehingga terdakwa secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang." Tandasnya.

(Laporan : NB)

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini