Jumat, 5 Juni 2026

Mau Ubah Data Di Paspor Tapi Masih Bingung Prosedurnya? Yuk Disimak Penjelasannya

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Jumat, 3 Juni 2022 | 15:47 WIB
nawacitapost.com
nawacitapost.com

Yogyakarta, NAWACITAPOST.COM - Paspor adalah kartu identitas yang harus dibawa ketika ingin berpergian ke luar Negeri. Di negara lain, seperti halnya sebuah tanda pengenal, paspor adalah sesuatu hal yang paling penting. Tentunya dalam pengisian data sebuah paspor harus sesuai dengan data asli pemilik paspor. Tak jarang terkadang ada beberapa kekeliruan sehingga data yang tercantum dalam paspor terdapat kesalahan.

Tentunya kini masalah tersebut tidak perlu dikhawatirkan lagi. Demikian halnya yang dijelaskan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta yang diunggah melalui akun media sosial instagram nya @imigrasi.jogja terkait perubahan data pada paspor. Tentunya kini perubahan data paspor dapat dilakukan dengan mudah sesuai prosedur yang berlaku.

Perubahan data pemegang paspor tersebut bisa meliputi perubahan nama atau lainnya, dapat diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi. Perubahan berupa penambahan nama, seperti untuk menunaikan ibadah haji atau umrah, akan ditambahkan di halaman catatan-pengesahan.

Persyaratan yang harus dibawa ketika ingin mengubah data di paspor yaitu dengan membawa Paspor, KTP dan Kartu Keluarga serta Dokumen data dukung lain yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah sebagai dasar perubahan data paspor seperti: surat penetapan pengadilan, akte kelahiran, surat nikah, atau dokumen sejenis lainnya.

Selain itu, prosedur perubahan data paspor dilakukan melalui beberapa tahapan seperti pengajuan permohonan, persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi dan pencetakan perubahan data pada halaman pengesahan. Selanjutnya mekanisme perubahan data paspor dapat dilakukan dengan beberapa proses yaitu:

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan (asli dan fotokopi) serta Perdim 11 (terdapat di kantor imigrasi) yang telah diisi lengkap kepada petugas loket,

  2. Petugas memproses perubahan data paspor,

  3. Persetujuan pejabat untuk perubahan data paspor,

  4. Pencetakan perubahan data paspor di halaman pengesahan,

  5. Paspor yang telah selesai diberikan kepada pemohon pada hari yang sama.


Jika dalam pengajuan perubahan data paspor ditolak maka disebabkan beberapa hal seperti persyaratan tidak lengkap, nama pemohon terdapat dalam daftar pencegahan ke luar negeri dan alasan keimigrasian lain.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini