Bintan, NAWACITAPOST - Kepri, Satuan Reserse Polres Bintan telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang Penambang pasir diduga Ilegal pada Senin (17/01/2022).
Kapolres Bintan Akbp Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan melalui Kasat Reskrim Akp Dwi Hatmoko , S.H., S.I.K. yang didampingi oleh Ps. Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson dan Ipda Richie Putra, S.H. Kanit Tipidter Sat Rrskrim dalam Konferensi pers yang dilaksanakan pada Jumat (21/1/2022).
Penangkapan tersebut berawal dari Informasi masyarakat yang memberitahukan bahwa adanya aktifitas penambangan pasir di daerah Kampung Banjar baru Desa Gunung Kijang Kabupaten Bintan, berbekal informasi tersebut Personil Sat Reskrim Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang diinformasikan.
Sesampainya dilokasi ternyata informasi benar adanya Aktifitas penambangan pasir, kemudian anggota Sat Reskrim melihat langsung aktifitas penambangan pasir diduga ilegal tersebut.
Dilokasi penambangan terlihat 2 unit mesin penyedot pasir yang sedang bekerja menyedot pasir dari dalam kolam yang disalurkan kedalam sebuah bak penampungan melalui selang
Selain itu didapatkan 2 unit truk yaitu 1 unit truk dengan bak sudah terisi penuh pasir, sedangkan 1 unit truk lagi sedang dalam pengisian
Selanjutnya, Petugas mengamankan saudara (YA 22 tahun) selaku pemilik mesin yang bekerja dilahan milik Cv. KMBJ dengan perjanjian bagi hasil dari penjualan pasir ke para sopir truk yang membeli pasir di tempat tersebut."hasil introgasi"
Setelah itu tidak menunggu lama, dilokasi penambangan diamankan para sopir truk, dan pemilik perusahaan Cv. KMBJ beserta barang bukti yang ada dilokasi penambangan seperti mesin dan truk yang telah bermuatan pasir.
Dari kejadian tersebut ditetapkan 3 orang tersangka yaitu saudara YA selaku penambang atau pemilik mesin, kemudian saudara M als U selaku pemilik Cv KMBJ dan saudari JH selaku pengurus perusahaan Cv.KMBJ. Sementara 2 orang lainnya yaitu Eds dan Mks masih dalam pengejaran.
Para tersangka dijerat dengan pasal 158 Jo pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda 100 Milyar.
Diakhir Konferensi pers tersebut Akp Dwi Hatmoko menghimbau kepada pelaku usaha ilegal agar segera menutup atau menghentikan kegiatannya,
"kami Polres Bintan akan melaksanakan penindakan terhadap penambang pasir ilegal dan kami berkomitmen hal ini akan berkelanjutan, serta tetap dilakukan razia dan penindakan sesuai dengan Perundang-Undangan" Pungkasnya. (YD)
https://youtu.be/uXi5qkWAgEM