Jumat, 24 Juli 2026

Yase Hasrat Gea Diberhentikan dari BPD, Kemendagri Surati Bupati Nias Utara

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Rabu, 12 Januari 2022 | 10:35 WIB
Kadis PMD A'aro'o Zalukhu
Kadis PMD A'aro'o Zalukhu

Nias Utara, NAWACITAPOST - Kemendagri melayangkan surat kepada Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu karena memberhentikan saudara Yase Hasrat Gea sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa. Keputusan tersebut bahkan tertuang dalam SK nomor. 141/301/K/Tahun 2021.

Surat Kemendagri yang bernomor 411.24/6498/BPD, tanggal surat 31 Desember 2021 itu menyelaskan soal penyelesaian permasalahan pemberhentian Yase Hasrat Gea. Surat tersebut terbit atas permintaan  Yase Hasrat Gea yang ditujukan pada Jumat 10 Desebmer 2021 lalu.

Baca Juga : Sungai Ciberes Meluap, Sebanyak 2.728 Warga Cirebon Kebanjiran


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, A'aro'o Zalukhu mengakui telah menerima surat dari Kemendagri dan sudah dilakukan konfirmasi, Selasa (11/1/22). "surat dari Kemendagri sudah kita terima dan juga sudah kita jawab, dengan menjelaskan kronologis peristiwa dan tahapan yang telah kita lakukan", jelas A'aro'o.

"perlu kami jelaskan bahwa tahapan yang sudah kami lakukan yaitu dengan menyurati ketua BPD, kemudian Camat, untuk memfasilitasi agar masalah ini bisa terselesaikan, namun jawaban yang kami dapatkan katanya "tidak quorum". Sehingga pemerintah mengambil sikap berdasarkan surat dari masyarakat melalui kepala Desa nya, dan klarifikasi tim, yang pada akhirnya Bupati melakukan eksekusi," sambungnya.

Sebelumnya, diketahui alasan pemberhentian Yase Hasrat Gea dari anggota BPD yakni atas dugaan kasus pemalsuan informasi. Yase Hasrat Gea yang beralamat KTP di Desa Fulolo Salo'o (tempat pemilihan BPD) Kecamatan Sitolu'ori Kabupaten Nias Utara memiliki rumah di Desa Hilisalo'o Kecamatan Sitolu'ori. (Iz)

https://youtu.be/tNfSHIjK8YQ

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini