Pada Tahun 2021, Kantor Imigrasi Malang telah menerbitkan Paspor Sebanyak 8532 Dokumen dengan menolak sebanyak 50 permohonan paspor. Sedangkan untuk layanan bagi Warga Negara Asing, Kantor Imigrasi Malang telah menerbitkan sebanyak 2054 dokumen ijin tinggal bagi warga negara asing. Selain memberikan pelayanan, Kantor Imigrasi Malang juga memiliki fungsi dalam penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Malang. Tercatat di tahun 2021, Kantor Imigrasi Malang telah Melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian sebanyak 37 WNA dengan rincian 20 WNA dikenai biaya beban (Overstay) dan sebanyak 17 WNA dideportasi.
-
-
-
Perubahan - perubahan yang telah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Malang dalam memberikan layanan keimigrasian telah mendapatkan apresiasi oleh masyarakat dengan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 19,61 dari skala 20,00 yang berarti sangat baik. Selanjutnya Kantor Imigrasi Malang juga meraih nilai Indeks Persepsi Korupsi sebesar 14,91 dari skala 15,00 yang berarti juga sangat baik. Kantor Imigrasi Malang juga selama dua tahun berturut memperoleh penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.
-
Ramdhani mengungkapkan bahwa Kantor Imigrasi Malang akan terus memberikan perubahan-perubahan untuk meningkatkan layanan keimigrasian. Kantor Imigrasi Malang juga berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang sangat baik kepada masyarakat, tambahnya.
(Humas Kanim Malang)