Blitar, NAWACITAPOST - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar terus melanjutkan sosialisasi Undang-Undang Nomer 39 Tahun 2007 Tentang Cukai,kepada Pedagang Kecil dan Kaki Lima (PKL). Pada Selasa (23/11/2021) yang digelar di Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Blitar Jalan Mastrip Kota Blitar.
Satpol PP Kota Blitar membuktikan bahwa petugas seragam coklat ini merupakan sahabat para pedagang.
Terlihat kedatangan pedagang kaki lima yang disambut dengan baik, dengan jamuan sederhana, diarahkan menuju tempat duduk untuk mendengarkan sosialisasi. Selesai sosialisasi para pedagang mendapatkan bantuan paket sembako.
“Pada kesempatan ini kita membuktikan kalau Satpol PP adalah sahabat warga dan pedagang. Jadi imej Satpol PP momoknya pedagang itu salah, justru pedagang akan kita lindungi, kita kawal usahanya agar aman sepanjang usaha itu tidak melakukan pelanggaran pada perundang-undangan,” kata Plt Kasatpol Kota Blitar, Yudha Budiono.
Yudha menjelaskan, tupoksi Satpol PP adalah penegakan perda, disaat bersamaan juga melakukan upaya pembinaan. Salah satunya dalam penegakan perda tentang larangan rokok ilegal, pihaknya melakukan kegiatan sosialisasi agar para pedagang dapat mengetahui dampak yang ditimbulkan rokok ilegal.
Rokok ilegal yang secara kasat bisa dilihat tidak ada pita cukainya membuat pemasukan kas negara menjadi berkurang. Begitu pula Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dibagikan pemerintah pusat ke daerah pun menjadi berkurang. Padahal DBHCHT ini mempunyai banyak fungsi dalam pembangunan berbagai sesi bidang.
“Sosialisasi DBHCHT ini membantu kita untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Jadi bagi pedagang yang kemarin kita undang tapi berhalangan tidak bisa datang, kita harapkan tetap datang di acara kita hari ini atau besoknya, bahkan kita antarkan materinya sosialisasi ke rumah agar sosialisasi kita maksimal,” pungkasnya.
(adv/Diskominfo/FM)
Editor: Tiara Islami
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:32 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 13:26 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 18:58 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 15:47 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:15 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 07:51 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:10 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB