Surabaya NAWACITAPOST - Terkait pinjaman online (Pinjol) ilegal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memberikan arahan dalam rapat bersama jajaran menteri dan lembaga-lembaga terkait, Jumat 15 Oktober 2021 yang lalu.
Diantaranya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.
Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informasi setidaknya ada 107 pinjol resmi yang terdaftar di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penindakan kepada pinjol ilegal sudah dilakukan sejak 2018 hingga saat ini. Kemenkominfo menyatakan ada 4.878 pinjol ilegal telah ditutup pemerintah lewat Kominfo.
Tahun 2021 saja yang telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store dan Youtube, Facebook dan instagram serta di file sharing.
Menyikapi hal ini, Wakil Walikota Surabaya Armuji mengakui ada cukup banyak Warga Surabaya yang menggunakan Jasa Pinjaman Online ( Pinjol)
Wakil walikota Surabaya, Armuji
Ditengah pandemi Covid 19 banyak keluhan yang masuk pada dirinya terkait kesulitan pembayaran karena Bunga Yang terlalu Tinggi dan Metode penagihan yang melanggar etika moral masyarakat.
" Surabaya sebagai kota metropolitan yang dinamis aktivitas warganya tidak bisa terlepas dari Pinjaman Online sebagai salah satu aspek Ekonomi , saat ini kami fokus pada pemulihan ekonomi dan saya tidak ingin warga menjadi korban Pinjaman Online Ilegal" , Kata Cak Ji
Dirinya menyampaikan bahwa Urusan Penindakan Terhadap Pinjaman Online Ilegal merupakan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian .
Meski begitu, ia menyatakan kesiapannya untuk membantu penindakan terhadap Pinjol Ilegal sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
" Maraknya Pinjol Ilegal juga menjadi PR bagi Pemerintah Kota Surabaya bersama - sama OJK agar melek terhadap Sistem Keuangan dan simpan pinjam berbasis digital" , Tegas Wakil Walikota Surabaya Armuji
Ia juga menambahkan bahwa apabila ada temuan bisa melaporkan ke Kanal Pengaduan OJK maupun Kepolisian diantaranya ,Laporkan melalui situs https://patrolisiber.id atau melalui email ke [email protected].
Selain itu, Anda juga bisa melaporkan ke satgas waspada investasi, untuk kemudian pinjol illegal dilakukan permblokiran, yakni melalui email ke [email protected]. (BNW)