Batam, NAWACITAPOST- Komisi I, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) umum mengenai keberadaan cafe atau pub yang mengganggu ketengan warga di sekitar Perumahan Muka Kuning Paradise, Air Mas Mandar, Villa Paradise, Kel Bukit Tempayan, Kec Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Jumat (10/9/2021).
Pada RDP tersebut, Komisi I turut mengundang Kepala Satpol PP Kota Batam yang diwakili oleh Anton, Camat Batu Aji, Lurah Bukit Tempayan, Ketua RW 05 Perum Muka Kuning Paradise, Ketua RW 11 Perum Air Mas, Ketua RW 13 Perum Villa Paradise dan pimpinan Berangin Pub, serta pemilik cafe liar yang tidak ada namanya.
Anto, Perwakilan Satpo PP. (Foto: Antorius Zagoto)
Utusan Sarumaha, anggota Komisi I DPRD Kota Batam yang memimpin RDP tersebut menjabarkan pokok pembahasan rapat. “Kami di Komisi I, menerima surat dari warga kelurahan Bukit Tempayan, Batu Aji, bahwasanya ada café yang beroperasi hingga subuh dan mengganggu ketenangan warga karena sound system-nya atau suaranya yang sangat keras,” katanya.
Ketua RW 05, Kel Bukit Tempayan menyampaikan keberadaan café di Simpang Sei Tamiang, yang masuk wilayah administrasi Kelurahan Tanjungriau, Kecamatan Sekupang, sangat mengganggu mereka, selain suaranya keras, jam operasionalnya sampai subuh. “Kami mau anggota DPRD Kota Batam memanggil pemilik café yang tidak ada namanya itu, beserta Lurah Tanjungriau dan Camat Sekupang. Kami sangat terganggu dengan suaranya keras, apalagi di sekitar lokasi café berdekatan dengan Rumah Sakit Charis Medika, Pondok Pesantren dan juga pemukiman warga,” ucapnya.
Ketua RW 11 Perum Air Mas, mengatakan pihaknya tidak menghalangi warga untuk membuka usaha, tapi mereka (pemilik café/pub) harus menghormati hak warga untuk istrahat dengan tenang pada malam hari. “ kami tidak menghalngi pengusaha cara makan, terlepas café/pub nya legal atau ilegal, karena itu urusan pemerintah, tapi yang kami minta, hargai hak kami sebagi warga yang ingin istrahat tenang. Pada dasarnya kami mau café/pub-nya dibuat peredam suara,” ujarnya.
Anto, perwakilan Polisi Pamong Praja Kota Batam mengakui jika ada warga yang melaporkan terganggu dengan keberadaan café yang ada di simpang Sei Tamiang. “ Kami sudah turun kelokasi di Baringin pub dan pub Tobing, mereka kooperatif, memasang perdam. Terkait café tanpa nama, yang dikeluhkan warga, baru saya tahu, sekarang,” tuturnya.
“Selama PPKM ini kami patroli, café itu tidak kelihatan, setelah kami cek ulang, café tersebut beroperasi diatas jam 12 malam, setelah patroli lewat,” kata Anto.
Menurut Anto, pihaknya akan mengecek ulang dan memanggil pemilik café. “Nanti malam kita turun ke lokasi, dan kita panggil pemiliknya, jika ada pelanggaran kita tindak,” ucapnya.
Dari hasil RDP tersebut, disimpulkan bahwa Satpol PP, sebagai penegak Perda, akan meninjau dan merespon laporan warga. Jika terdapat pelanggaran akan diberikan sanksi. (AZ)
Editor: A Zagoto
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:32 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 13:26 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 18:58 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 15:47 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:15 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 07:51 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:10 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB