Surabaya NAWACITAPOST - Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) DPC Kota Surabaya kembali memberikan apresiasi terhadap langkah Wali Kota Eri Cahyadi yang begitu cepat menindaklanjuti permasalahan terkait besarnya nominal pembelian seragam disekolah.
Wali Kota Eri Cahyadi telah memberikan arahan kepada seluruh kepala SD dan SMP di Surabaya, agar tidak mewajibkan pembelian seragam sekolah baru. Tapi Kalau membeli atribut, bed atau lokasi sekolah yang hanya bisa diperoleh di koperasi, dipersilahkan.
Menyikapi problematika ini, Miaji Sekretaris Koordinator DPC LPKAN Kota Surabaya mengaku juga banyak menerima pengaduan dari orang tua murid yang keberatan akan hal ini.
Kebanyakan dari mereka yang keberatan karena jumlahnya jutaan sementara ekonomi disaat pandemi ini sedang sulit-sulinya. Dilema nya, mereka juga takut apabila tidak membeli disekolah, maka putra putrinya akan mengalami bullying atau bahkan diintimidasi.
" Sebenarnya untuk pembelian seragam sekolah harus kita kembalikan ke ortu murid. Pasalnya, sesuai aturan yang berlaku, sekolah tugasnya hanya mendidik siswa dan di larang ikut campur dalam pengadaan perlengkapan sekolah," ungkapnya, Kamis 2 September 2021, di Surabaya.
Pihak sekolah, lanjut Miaji, jangan sampai memberatkan ortu murid terkait seragam sekolah ini.
Terkait koperasi sekolah, LPKAN masih memaklumi keberadaannya karena beberapa perlengkapan juga terkadang dibutuhkan oleh siswa.
" Pada prinsipnya, LPKAN tetap mendukung keberadaan koperasi sekolah karena dengan adanya koperasi sekolah akan mempermudah siswa atau orang tua untuk membeli kebutuhan perlengkapan belajar mengajarnya," kata Miaji.
Adanya Koperasi sekolah memang masih diperlukan, asalkan tidak ada paksaan untuk membeli dan harganya tidak terlalu mahal.
Menurut Miaji, pihak sekolah juga harus turun tangan membantu siswa yang kurang mampu, jika keberadaan siswa dan orang tuanya adalah benar-benar orang yang layak di bantu dalam hal ini adalah masyarakat yg berpenghasilan rendah (MBR).
Untuk pengadaan seragam batik, LPKAN menganjurkan kepada para kepala sekolah untuk mulai menggunakan batik lokal. Selain sebagai upaya pelestarian budaya bangsa, dipastika juga akan membantu peningkatan ekonomi dari sektor UMKM lokal.
Potret pendidikan dimasa pandemi memang sangat memprihatinkan, selain dampak sosial sehingga harus belajar mengajar melalui daring, dampak ekonomi juga sangat mempengaruhi proses belajar mengajar di sekolah.
Persoalan seragam sekolah, sebenarnya bisa diselesaikan di sekolah selama ada koordinasi yang baik. Selama tidak melanggar regulasi dan dapat di pertanggung jawabkan, tidak akan ada masalah.
Selaku organisasi pengawas aparatur, LPKAN tak segan-segan untuk turun ke lapangan mendengar keluhan dan aspirasi masyarakat sekaligus bersuara apabila ada penyelewengan kinerja para aparatur negara.
" Intinya, Pihak sekolah harus fokus dalam pendidikan peserta didiknya, dan sesuai aturan, sekolah dilarang menjual belikan dalam bentuk apapun, baik buku, seragam dan atribut lainnya," tegas Miaji yang merupakan tokoh masyarakat di wilayah Lakarsatri- Surabaya ini.
" Pengadaan seragam di lingkungan sekolahan bisa di nilai pungli, karena melanggar peraturan pemerintah (PP) no. 17 tahun 2010 dan juga melanggar peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no. 45 thn 2014," imbuhnya. (BNW)
Editor: Elya Yudi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:32 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 13:26 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 18:58 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 15:47 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:15 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 07:51 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:10 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB