Test urine dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh peserta rehabilitasi sosial telah benar-benar bersih dari narkoba. Tes urine dilakukan oleh petugas kesehatan klinik Lapas Kelas IIA Samarinda dibawah pengawasan langsung pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda.
Sebagaimana diketahui bahwa program Rehabilitasi Sosial terhadap 120 orang WBP korban penyalahgunaan narkoba dilaksanakan oleh pihak Lapas Kelas IIA Samarinda dengan BNN Kota Samarinda. Program tersebut dimulai pada bulan Februari hingga Agustus 2021.
Kalapas Kelas IIA Samarinda, M. Ilham Agung Setyawan mengatakan bahwa pihaknya bekerjasama dengan BNN Kota Samarinda untuk melaksanakan program Rehabilitasi Sosial. Menurutnya ini adalah bentuk komitmen dan konsistensi pihak Lapas untuk membersihkan Lapas dari adanya peredaran gelap narkoba.
"jadi program rehab ini memang kami laksanakan sebagai upaya kami dalam memberantas adanya peredaran gelap narkoba di dalam Lapas, khususnya Lapas Kelas IIA Samarinda. Dalam pelaksanaan program ini kami bekerjasama dengan BNN Kota Samarinda,” tuturnya.
-
Ia juga menambahkan bahwa hasil tes urine tersebut merupakan indikator utama dari keberhasilan program rehabilitasi dimaksud. ”Tes urine dilakukan secara berkala oleh tim pelaksana program rehabilitasi sosial ini, dan tes urine ini sangat menentukan apakah program ini berhasil atau tidak. Artinya, ketika masih ada yang positif maka program ini dapat dikatakan tidak berhasil. Dengan demikian tes urin adalah indikantor utama untuk menentukan tingkat keberhasilan dari rehabilitasi sosial ini,” Ujarnya.
-
”Saya sangat bersyukur dengan hasil tes urine akhir yang dilaksanakan oleh tim pelaksana program rehab ini, dimana dinyatakan bahwa seluruh WBP peserta rehabilitasi sosial ini dinyatakan negatif. dan sekali lagi ini hal yang patutu di syukuri,” Terang pria kelahiran Blitar itu.
(Kornelius Wau)