Jakarta, NAWACITAPOST - Bekas menteri sosial, Juliari Batubara (JB) hari ini akan menjalani sidang tuntuntan terkait dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19. Sebelumnya JB disebut mengelola 1,6 juta paket dari total 1,9 juta paket bansos yang digunakan pada anggaran Kementerian Sosial tahun 2020.
Sidang akan dilaksanakan hari ini, Rabu (28/07/2021) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sidang untuk mendengarkan tuntutan pak Juliari. Kami berharap beliau dituntut berdasarkan fakta persidangan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan," ujar pengacara Juliari, Maqdir Ismail, melalui keterangan tertulis, Rabu (28/07/2021).
Seperti diketahui, Juliari Peter Batubara menerima suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos). Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa Juliari menerima total Rp 32,48 miliar dalam perkara ini.
Juliari menerima suap tersebut dari sejumlah pihak, pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28, Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp1,95 miliar, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Juliari yang sekaligus kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) didakwa atas pelanggaran Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.