Penandatanganan MoU oleh Kakanwil Kemenkumham Kalsel dan Ketua DPRD Prov Kalsel
Kegiatan penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah, Tejo Harwanto dengan Ketua DPRD Prov. Kalsel, Supian H.K. dimana, MoU tersebut berisi tentang penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan daerah yang dimaksudkan untuk membangun sinergi bersama dalam mewujudkan peraturan perundang-undangan di daerah yang harmonis sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, sinergi yang dijalankan adalah untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan di daerah khususnya Kalsel. Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagai perwakilan dari Kanwil kemenkumham Kalsel juga diharap dapat memberikan kontribusinya dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, dan pembahasan bersama pemerintah daerah.
BACA JUGA : Hari Kedua Konstek Pemasyarakatan di Bidang Pengawalan dan Pengamanan, Peserta Praktek Langsung di Lapangan Hijau Mako Brimob Polda Kalsel
Ketua DPRD Prov. Kalsel, Supian H.K. menyampaikan harapannya terkait penandatanganan MoU dengan Kanwil Kemenkumham Kalsel, dalam pembangunan hukum di Kalimantan Selatan. "Dalam rangka meningkatkan penyusunan Raperda Provinsi Kalimantan Selatan melalui penandatangan MoU ini, merupakan bentuk kerja sama yang baik dengan Kanwil Kemenkumham Kalsel dan kedepannya ikut bersama membangun kemajuan Hukum di Kalimantan selatan," ucapnya.
-
Penandatanganan MoU di hadiri pula oleh Kepala Bidang Hukum, Rustam Efendi dan Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dewi Woro Lestari.
(Humas Kanwil Kalsel, foto dan teks : Pendi, ed : Eko)