Pekanbaru, NAWACITAPOST – Pelaksanaan supervisi pagu indikatif merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengetahui indikasi awal kebutuhan anggaran untuk membiayai pelaksanaan kegiatan dan target kinerja yang akan dicapai ditahun yang akan datang sesuai dengan postur dari Unit Eselon I. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Sub Bagian Program dan Pelaporan melaksanakan kegiatan supervisi pagu indikatif Tahun 2022 di lingkungan kanwil Kemenkumham Riau, Senin (7/6).
Kegiatan ini diselenggarakan selama dua hari sampai tanggal 8 Juni 2021, dimana dihari pertama supervisi dilakukan pada satuan kerja yang berada di luar kota Pekanbaru. Dalam sambutannya, Kepala Bagian Program dan Humas (Promas), Sabar Tarida Uli Gultom, mengatakan agar seluruh satuan kerja dapat menyampaikan dan melengkapi daftar pagu indikatif Tahun 2022 beserta data dukungnya hari ini juga. Selanjutnya pagu indikatif tersebut akan disampaikan ke pusat pada tanggal 10 Juni 2021 nanti. “Pagu Indikatif Kanwil Kemenkumham Riau adalah sebesar Rp286.276.119.000 untuk 30 satker. Berdasarkan pagu tersebut lah kita menyusun sesuai dengan postur yang ada, jangan sampai tidak sesuai dengan apa yang kita rencanakan,” ucap sabar. Hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan pagu indikatif ini adalah efektivitas dan efisiensi sesuai target kinerja yang akan dicapai di Tahun 2022. Tujuan kegiatan penyusunan RKA-K/L ini ialah mengalokasikan anggaran Tahun 2022 agar berbasis reformasi birokrasi secara efektif dan efisien, ujarnya.
BACA JUGA : SKD CALON TARUNA/I POLTEKIP DAN POLTEKIM DIMULAI HARI INI, LIVE SKOR DITAYANGKAN DI YOUTUBE
Sementara itu, Kasubbag Program dan Pelaporan, Ibnu Rizal, juga menyampaikan bahwa dalam penyusunan pagu tersebut nantinya seluruh satuan kerja akan dimonitor dan dibimbing oleh masing-masing pengampu yang telah ditetapkan. “Pagu Indikatif merupakan indikasi awal kebutuhan anggaran untuk membiayai pelaksanaan kegiatan dan target kinerja yang dicapai di tahun yang akan datang, sehingga nanti diharapkan seluruh satker dapat menyampaikan dokumen dengan lengkap seperti surat pengantar, KAK/TOR, RAB, dan data dukung lainnya,” ucap Ibnu.
BACA JUGA : 912 PENGUNGSI LUAR NEGERI DI RIAU DISUNTIK VAKSIN COVID-19
Editor: Kornelius
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:32 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 13:26 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 18:58 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 15:47 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:15 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 07:51 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:10 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB