Sabtu, 18 Juli 2026

PWI dan IJTI Lakukan Aksi Demo dan Tabur Bunga, Ini 5 Pasal yang Dinilai Mengancam Kemerdekaan Pers

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Rabu, 22 Mei 2024 | 18:04 WIB
PWI dan IJTI ketika melakukan aksi demo dan tabur bunga beserta kamera dan KTA pers yang seakan terkubur  (Foto istimewa )
PWI dan IJTI ketika melakukan aksi demo dan tabur bunga beserta kamera dan KTA pers yang seakan terkubur (Foto istimewa )

NAWACITAPOST.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Nganjuk dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Majapahit, melakukan aksi demo dan tabur bunga di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Rabu (22/5/2024).

Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com kedatangan puluhan wartawan dan jurnalis ke kantor DPRD tersebut adalah menolak 5 pasal yang diduga disisipkan ke dalam Rancangan Undang-undang (RUU) penyiaran yang dinilai akan mengancam kemerdekaan pers.

Baca Juga: PWI Nganjuk dan HMI Gelar Pelatihan Jurnalistik, Ini yang Diharapkan

Pada berita sebelumnya yang berjudul "Tolak RUU Penyiaran, PWI Nganjuk dan IJTI Korda Majapahit Lakukan Aksi Demo dan Tabur Bunga di Depan DPRD" puluhan wartawan dan jurnalis menggeruduk kantor DPRD Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Sekretaris PWI Nganjuk Usman Hadi ketika menyampaikan aspirasi di ruang audensi (Foto Sakera Nawacita )

Ketua PWI Nganjuk Bagus Jatikusumo melalui sekretarisnya yakni Usman Hadi ketika diruang audensi menyampaikan, draf RUU Republik Indonesia (RI) tentang perubahan kedua atas UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran versi 27 Maret 2024, yang saat ini tengah bergulir di Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjadi polemik dan menjadi sorotan publik.

Baca Juga: Tolak Isi RUU Penyiaran, Ini Pernyataan Sikap PWI Pusat

"Polemik dan soretan itu lantaran draf RUU tentang Penyiaran tersebut terdapat sejumlah pasal siluman, yang diduga bertujuan untuk membungkam serta menghilangkan hak kemerdekaan atau kebebasan pers di negeri ini," ucap Usman Hadi.

Usman Hadi menambahkan, tak hanya berpotensi mengancam kemerdekaan atau kebebasan pers, draf RUU tentang Penyiaran tersebut ditengarai juga menjadi alat untuk melemahkan Dewan Pers – lembaga independen yang dibentuk untuk melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers berdasarkan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Kritik Revisi UU Penyiaran, Cak Imin: Kebiri Kebebasan Pers

Serah terima dokumen penolakan dari Ketua PWI Nganjuk Bagus Jatikusumo kepada Wakil Ketua 3 DPRD Kabupaten Nganjuk Jianto, SH untuk dikirim ke DPR RI (Foto istimewa )

"Sejumlah kewenangan Dewan Pers, terutama dalam penanganan sengketa pers hendak dikebiri melalui draf RUU tentang Penyiaran tersebut," imbuh Usman Hadi.

Lanjut Usman Hadi, berdasarkan telaah kami, setidaknya ada 5 pasal dalam draf RUU tentang Penyiaran yang saat ini tengah dibahas di Baleg DPR RI yang diduga diselundupkan oleh oknum-oknum yang ingin memberangus kebebasan pers di negeri ini.

Baca Juga: Terpilih Jadi Ketua PWI Nganjuk, Bagus Jatikusumo Bakal Perkuat Sinergi dengan Semua Stakeholder

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini