Sabtu, 18 Juli 2026

Kritik Revisi UU Penyiaran, Cak Imin: Kebiri Kebebasan Pers

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Kamis, 16 Mei 2024 | 11:37 WIB
Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan istri, Rustini Murtadho (Instagram)
Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan istri, Rustini Murtadho (Instagram)

NAWACITAPOST.COM - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengkritik revisi Undang-Undang Penyiaran yang dinilainya mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Menurutnya, salah satu draf RUU Penyiaran yang melarang penyiaran program investigasi pada dasarnya mengebiri peran jurnalisme.

Dalam keterangannya, Cak Imin menekankan bahwa pelarangan program investigasi sama saja dengan membunuh jurnalisme. "Investigasi adalah kapasitas paling premium dari insan pers, sebab tidak semua orang bisa melakukannya,” ujar Cak Imin, Kamis (16/5/2024).

Menurutnya, di era saat ini, kabar-kabar pendek seperti breaking news atau info viral sudah diambil alih oleh media sosial. Oleh karena itu, jurnalisme sangat diandalkan dalam melahirkan informasi yang panjang, lengkap, dan mendalam.

"Investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini," tambahnya.

Cak Imin menyebut beberapa contoh program investigasi yang telah memberikan kontribusi besar dalam penyediaan informasi yang kredibel dan mendalam kepada publik. Program seperti "Buka Mata" dari Narasi TV, "Bocor Alus" dari Tempo, atau film dokumenter "Dirty Vote" yang tayang di kanal YouTube Watchdoc, mampu memberikan perspektif dan informasi penting yang sangat dibutuhkan publik, terutama dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2024.

Baca Juga: Alan Walker Bagikan Nomor WhatsApp ke Publik, Ternyata Ada Nama yang Menggelitik!

"Karya-karya seperti ini justru perlu kita dukung karena akan membawa kebaikan bagi bangsa. Sama halnya dengan karya-karya kreatif lain yang hanya dapat muncul jika diberi ruang kebebasan," lanjut Cak Imin.

Cak Imin juga memahami pentingnya kemampuan masyarakat dalam memilah berita yang kredibel di tengah gempuran banjir informasi melalui media sosial dan berbagai platform penyiaran. Meski begitu, ia menegaskan bahwa revisi UU Penyiaran masih berupa draf. Artinya, masih ada waktu untuk menyerap dan mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat dan insan media.

"Masyarakat juga berhak untuk akses terhadap informasi yang seluas-luasnya. Tidak boleh ada sensor atas jurnalisme dan ekspresi publik," tegasnya.

Sebelumnya, RUU Penyiaran dianggap bisa mengancam kebebasan pers karena mengatur pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Pelarangan ini tertuang dalam Pasal 50B Ayat (2) draf RUU Penyiaran terbaru versi Maret 2024. Ketentuan ini memicu kekhawatiran di kalangan jurnalis dan penggiat media, yang melihatnya sebagai upaya untuk membatasi peran penting jurnalisme investigasi dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.

 

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini