Baca Juga : STT Siloam Medan Di Nisel Palsukan Data Dan Gelar Yudisium Ilegal, Ketua STT Siarnauli Tapteng Adukan Ke Polres Nias Selatan
Hal itu dikatakan oleh ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Omega Tapanuli Tengah Famoni Gulo, SH, M.Pd, C.P.L, yang juga sebagai ketua STT Siarnauli Tapanuli Tengah, Jumat (7/5). Famoni mengatakan bahwa Fama'ano Tafona'o diketahui memalsukan data dan membobol data STT Siar Nauli setelah 9 orang Mahasiswa STT Siarnauli tiba tiba saja status kemahasiswaan nya di STT Siarnauli dikeluarkan. Dan kemudian ke 9 Mahasiswa tersebut mengikuti Yudisium diduga Ilegal oleh Kampus STT Siloam yang dilaksanakan di Nias Selatan benerapa hari yang lalu.
"Fama'ano Tafona'o telah melakukan tindakan yang merugikan pihak STT Siarnauli. Pertama status kemahasiswaan 9 orang mahasiswa yaitu, Esti Telaumbanua, Ester Zega, Mardiana Kristina Gulo, Yunita Kristiani Waruwu, Seniria Zega, Redno Evicayman Gea, Antonius Gulo, Yunita Krisdayanti Gea, Prisca Grace Halawa, Yurman Cristian Tulada Gulo. Semua mahasistersehut seharusnya masih mahasiswa STT Siarnauli, yang posisi mereka selesai mengikuti PPL pada 5 Januari 2021 dan kbali ke STT Siarnauli. Namun herannya, justru pada tanggal 29 April 2021 mereka tiba tiba di Yudisium oleh STT Siloam. Ini jelas sangat mencoreng citra pendidikan Tinggi di Negeri ini," kata Famoni Gulo
Famoni menceritakan bahwa berdasarkan surat pemberhentian Fama'ano Tafona'o pada tanggal 2 Desember 2020, Maka seharusnya Fama'ano Tafona'o telah menyerahkan seluruh aset STT Siarnauli kepada ketua STT Siarnauli yang baru yaitu Famoni Gulo. Pada kenyataannya, Fama'ano Tafona'o masih merasa menjadi ketua.
"Sekira bulan Januari dan Februari 2021 Fama'ano Tafona'o mencari sela Untuk mengacaukan pola pemikiran mahasiswa semester 8. Dengan iming iming pindah ke sekolah tertentu. Terbukti pada tanggal 29 April 2021, kami melihat postingan dari salah satu mahasiswa, telah di Yudisium di STT Siloam yang dilaksanakan di Nias Selatan.
Setelah kami (pihak STT Siarnauli - red) mengetahui hal itu, kami pastikan bahwa mahasiswa tersebut tidak pernah diberikan rekomendasi untuk pindah ke STT Lain di Seluruh Indonesia, lebih pebih di STT Siloam. Hal ini dibuktikan dengan dari surat pernyataan ketua STT Siar Nauli," paparnya.
Mendengar beberapa mahasiswanya yang tiba tiba di Yudisium kampus lain, Ketua STT Siarnauli Famoni Gulo menyampaikan laporan secara tertulis kepada Polres Nias Selatan, Melaporkan pihak pihak penyelenggara Yudisium Ilegal dan pemalsuan data.
Pada tanggal 1 Mei 2021, Surat tersehut di balas oleh pihak kepolisian, melalui hubungan komunikasi, menyatakan, bahwa menurut pernyataan salah satu terlapor, Angerifa Dakhi bahwa pelaksanaan Yudisium STT Siloam di Nias Selatan sudah memenuhi persyaratan, berdasarkan surat rekomendasi pindah, yang ditandatangani oleh terlapor atas nama Fama'ano Tafona'o pada tanggal 17 November 2020.
"Setelah itu saya selaku ketua STT SIARNAULI, melihat Surat rekomendasi pindah tersebut, saya menyatakan pada tanggal 17 November tersebut 2020 masih aktiv melaksanakan praktek pelayanan lapangan (PPL) dimasing masing pengembalaan baik dalam gereja maupun di sekolah Sekolah tempat mereka PPL.
Dan seharusnya mereka kembali pada tanggal 5 Januari 2021. Lalu saya melihat pangkalan data, dibulan Februari 2021, nama nama mahasiswa masih aada dan status nya masih aktif. Namun di pada tanggal 3 Mei 2021, nama nama tersebut, statusnya sudah dikeluarkan dari STT Siarnauli, padahal kami sebagai Pihak STT Siarnauli sama sekali belum pernah mengeluarkan mahasiswa tersebut, jadi kami kuat menduga bahwa Fama'ano Tafona'o telah melaksanakan tindak pidana pemalsuan data dan pembobolan pangkalan data STT Siarnauli. Untuk itu kami langsung melaporkan Fama'ano Tafona'o ke Polres Tapteng dengan Nomor : LP/107/V/2021/SU/Res-Tapteng/SPKT, tanggal 3 Mei 2021," kata Famoni Gulo.
Famoni Gulo menambahkan bahwa Selain itu, Fama'ano Tafona'o juga diduga keluar dari STT Siarnauli karena diduga telah melakukan tindak pidanan penggealpan dana pengadaan baju kemahasiswaan. Sehingga mahasiswa telah mbuat Laporan kepolisian dengan LP Nomor : LP/35/V/2021/Sek-Pandan/Res Tapteng/Poldasu, tanggal 6 Mei 2021.
"Untuk itu, kami mendoakan pihak kepolisian agar dapat dengan arif dan bijaksana dapat menyelesaikan kasus ini dan segera menangkap terlapor. Karena tindakan tersebut telah merugikan banyak orang, merugikan pihak STT Siarnauli, membunuh karakter orang banyak. Bahkan merusak citra pendidikan Tinggi di Negara Indonesia yang selama ini sudah baik.
Kami juga memohon agar Dirjen Dikti segera bertindak, membatalkan Yudisium yang telah digelar, karena dinilai cacat hukum, dan tidak kompetitif, karena tidak melalui jalur yang seharusnya. Kami juga meminta agar Dirjen Dikti meninjau Ulang status kemahasiswaan 9 orang mahasiswa tersebut di STT Siloam, karena diduga mahasiswa itu mahasiswa 'siluman', karena dokumen dokumen perpindahannya diduga dokumen Palsu," tegasnya.
(Petrus Gulo)