Kamis, 4 Juni 2026

Kabareskrim Agus Bilang JPZ Biar Aja Dulu

Photo Author
Ayu Yulia Yang, Nawacita Post
- Rabu, 21 April 2021 | 23:07 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait pencabutan paspor Jozeph Paul Zhang (JPZ). Penghina Islam dan mengaku nabi ke 26 itu saat ini berada di Jerman dan sudah berstatus tersangka. Komjen Agus mengatakan. Dari hasil pertimbangannya dengan pihak imigrasi, pencabutan paspor masih belum dilakukan. Sebab, hal itu akan membuat JPZ berstatus tanpa negara. Sehingga mudah bepergian.
BACA JUGA: Pria Tertampan Sedunia Tahun ke Tahun, Ini!

“Sudah tadi koordinasi dengan Imigrasi, kita pertimbangkan. Kalau dia menjadi stateless-kan bisa ke mana - mana. Biar aja dulu,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada (21/04/2021). Status stateless yakni seorang warga yang tak memiliki negara. Artinya, bila JPZ berstatus stateless akan membuatnya tidak dianggap sebagai seorang warga negara Indonesia. Sehingga tak berlaku operasi hukum Indonesia. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)

Editor: Ayu Yulia Yang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini