Kamis, 4 Juni 2026

Propam Polri Bakal Koordinasi dengan KPK Terkait AKP SR terhadap Wali Kota Tanjungbalai

Photo Author
Ayu Yulia Yang, Nawacita Post
- Rabu, 21 April 2021 | 23:24 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri bakal berkoordinasi dengan KPK terkait kasus dugaan pemerasan. Yang mana dilakukan Ajun Komisaris Polisi (AKP) SR terhadap Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo menjelaskan. Penyidikan yang dilakukan terkait masalah sanksi pelanggaran yang dilakukan SR. Hal ini mengingat SR merupakan anggota Polri yang bertugas di KPK.
BACA JUGA: Polsek Hibala Tidak Aktif, Kejahatan Meningkat

Menurut Ferdy, penyidikan pelanggaran terhadap SR dilakukan setelah KPK merampungkan proses pidana dan etik. "Masih akan diproses pidananya di KPK terkait kasus suap dan masalah etik. Nanti kami koordinasi dengan KPK," ujarnya saat dikonfirmasi, pada (21/04/2021). Adapun SR ditangkap tim gabungan dari Propam Polri dan KPK pada (20/04/2021). Saat ini sedang diamankan di Divisi Propam Polri.

Foto : Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo

AKP SR diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial dengan iming - iming akan menghentikan kasusnya yang tengah ditangani KPK. Pada (20/04/2021), KPK telah melakukan penggeledahan di sebuah rumah di jalan Sriwijaya, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Penggeledahan yang dilakukan Lembaga Antikorupsi itu terkait dengan penerimaan hadiah atau janji lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2019. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)

 

Editor: Ayu Yulia Yang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini