Baca Juga : KPK Periksa Lima Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi, Salah Satunya Anggota DPRD Bintan
Laporan tersebut sudah dari lima bulan lalu, tepatnya 5 November 2020, perihal pengaduan dan tindak lanjut mengenai perselisihan hak hak normatif yang di nilai tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan undangan yang berlaku, salah satunya mengenai upah lembur.
Ketua PUK SPL FSPMI Syamsuddin
Syamsuddin mengatakan selaku ketua PUK SPL FSPMI mengatakan kepada media, Laporan yang sudah masuk ke dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kurang lebih lima bulan masih mengambang alias masih belum surat ketetapan.
"Dinas kami anggap lambat dalam memprosesnya, padahal laporan tersebut sudah sampai ke Nota 2, tinggal surat penetapan nya saja" tuturnya.
Dia menjelaskan, seharusnya Dinas mengambil ketegasan terkait laporan tersebut dan mempercepatnya, kenapa harus menunggu dan mengulur waktu lagi.
"ini jelas kok, PT Solid Beton Indonesia, melanggar peraturan peraturan yang berlaku di negeri kita ini, kami sangat menyayangkan kejadian ini."
-
Seperti ini hari, kami jumpa dengan pak Maslan selaku Kabid dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tak ada kata lain tetap lagi dalam proses, jujur saja kami sudah mulai timbul kecurigaaan, seakan akan sengaja di perlambat dan ada permainan di balik ini semua," tegasnya,
Syamsuddin berharap keadilan itu ada, dan meminta agar dinas segera mengusut dan membuat surat penetapan atas hak hak tersebut yang sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
Atas hal itu, Media pun Mencoba dan melakukan konfirmasi kepada Maslan (Kabid) melalui Via Handphone/WA, tapi sampai sekarang masih belum ada jawaban dan kejelasan.
( Yosdarson Daeli )