Jakarta, NAWACITAPOST - Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Perpanjangan dilakukan dan berlaku mulai 6 April hingga 19 April 2021.
BACA JUGA : KIP KULIAH MERDEKA
Dalam perpanjangan kali ini wilayah pemberlakuan PPKM Mikro diperluas, dengan tambahan 5 provinsi, yakni Provinsi Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Dengan demikian, total sebanyak 20 provinsi dapat menetapkan dan menambah prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya.
Perpanjangan PPKM Mikro ini dikuatkan dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, pada hari ini, Senin (5/4/2021).
BACA JUGA : Rencana Kerja Pemerintah Aceh Diharapkan Dongkrak Target Pembangunan Nasional
Sama halnya dengan perpanjangan sebelumnya, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT. Sementara, bagi wilayah di luar 20 daerah tersebut, diminta untuk tetap memperkuat, meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
BACA JUGA : Mendagri Beri Teguran Keras kepada Gubernur Papua
PPKM Bersakala Mikro yang selama ini dijalankan, terbukti mampu menekan laju kasus aktif angka penyebaran dan penularan Covid-19, jika dibandingkan dengan masa sebelum pemberlakuan PPKM. Untuk itu, sebagai langkah memaksimalkan upaya penekanan angka kasus positif, PPKM Berbasis Mikro kembali diperpanjang.
Puspen Kemendagri
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Kornelius
Terkini
Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:38 WIB
Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:38 WIB
Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:02 WIB
Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:02 WIB
Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:02 WIB
Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:34 WIB
Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:34 WIB
Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:34 WIB
Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:34 WIB
Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:05 WIB
Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:04 WIB
Senin, 12 Oktober 2026 | 21:38 WIB
Senin, 12 Oktober 2026 | 17:39 WIB
Senin, 12 Oktober 2026 | 17:39 WIB
Senin, 12 Oktober 2026 | 17:39 WIB
Senin, 12 Oktober 2026 | 13:20 WIB
Senin, 12 Oktober 2026 | 13:19 WIB
Sabtu, 10 Oktober 2026 | 14:59 WIB
Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:01 WIB
Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:01 WIB