Minggu, 19 Juli 2026

Maslahat dan Mudarat, Eks-Penjara Kalisosok Vs Eks-Penjara Koblen

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Sabtu, 13 Maret 2021 | 04:30 WIB

Sebelumnya, ada perbedaan pendapat terkait pengeloaan eks-Penjara Koblen. Komisi B DPRD kota Surabaya bersikukuh untuk mencabut ijin pasar buah yang telah diberikan Pemkot Surabaya dengan dasar UU RI No. 11 tahun 2010 pasal 85 ayat 1 yaitu Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan setiap orang dapat memanfaatkan Cagar Budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata.


Namun disisi lain, pengelola dan Pemkot yang memberi ijin mendasarkan pada UU RI No. 11 tahun 2010 pasal 78 ayat 3 yaitu Pengembangan Cagar Budaya dapat diarahkan untuk memacu pengembangan ekonomi yang hasilnya digunakan untuk Pemeliharaan Cagar Budaya dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (BNW)

Halaman:

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini