Surabaya NAWACITAPOST - Sesuai undang-undang No. 11 tahun 2010, bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Seperti saat ini, yang sedang hangat diperbincangkan masyarakat kota Surabaya adalah pengelohan lahan kawasan Cagar Budaya tipe C eks-Penjara Koblen yang saat ini diberikan ijin pengelolaannya dipergunakan sebagai pasar buah dan yang tak kalah menariknya adalah eks-Penjara Kalisosok Cagar budaya tipe A yang jauh dari kata "Pelestarian" sekaligus beberapa bagiannya digunakan untuk tempat usaha salah satunya adalah ekspedisi dari PT Cahaya Timur Permai.
Mengacu pada aturan diatas serta fenomena yang terjadi pada kedua Cagar budaya tersebut, Nanang Purwono selaku Pemerhati Cagar Budaya memberikan pandangannya.
Menurut Nanang, saat ini masyarakat Surabaya dihadapkan pada bekas dua penjara, yaitu Penjara Koblen dan Kalisosok. Kalau diperbandingkan, memang ada persamaan dan perbedaannya.
Nanang Purwono, Pemerhati Cagar Budaya yang tergabung dalam Komunitas Begandring Surabaya
Penjara Kalisosok yang beralamat di jalan Kasuari no. 7 Krembangan, Nanang yang merupakan pentolan Komunitas Begandring Surabaya ini mengaku kurang mengetahui jelas, siapa pemilik Penjara Kalisosok dan untuk masuk ke lokasi pun, Ia merasa kesulitan. Sehingga sebagai pemerhati sejarah, dirinya merasa belum bisa memberikan gagasan bagaimana pemanfaatannya.
" Serba tertutup, Berbeda dengan eks-Penjara Koblen," ungkapnya saat berkesempatan menjelajahi eks-Penjara Kalisosok , Jumat (12/3/21)
Untuk eks-Penjara Koblen, Nanang tahu persis siapa pengelolanya yang diakui akomodatif dan terbuka untuk bagaimana kawasan Cagar budaya tersebut dimanfaatkan.
" Jadi pengelola bermaksut untuk memanfaatkan pasar koblen menjadi bagian dari upaya memakmurkan dan menyejahterakan masyarakat. Lewat apa, yaitu lewat wisata sejarah," terang Nanang.
Ketika bicara sejarah berarti ditempat tersebut dikaitkan sejarah masa lalu Koblen. Menariknya, wisata sejarah ini nantinya akan diintegrasikan dengan pasar buah, sayur dan sekaligus ada arena-arena bermain untuk anak..
" Saya menangkap hal tersebut dari keterangan pihak pengelola. Maka dari itu, sebagai pemerhati saya memberikan sumbang saran karena ada keterbukaan dari pengelola," masih kata Nanang.
Karena ada keterbukaan, sekarang adalah menjadi tanggung jawab bersama masyarakat. Masyarakat yang disebutkan adalah bisa dari masyarakat umum, pemerhati, pengelola, DPRD dan terutama pihak Pemerintah.
" Ketika sudah seperti itu, sekarang tinggal apa yang bisa kita kontribusikan di eks-Penjara Koblen ini," katanya.
Kontribusi yang dimaksut, Nanang mencontohkan apabila dirinya punya uang banyak, dimungkinkan bisa menanamkan modal untuk wisata sejarah dengan konsep yang telah ada. Sebagai pemerhati-pun, yang bisa disumbangkan adalah pemikiran dan gagasan bagaimana eks-Penjara Koblen bisa termanfaatkan.
"Bagi yang sudah punya kemampuan mengelola pasar ya mari kita jadikan pasar, asalkan semua bisa ditata dengan baik. Yang pasti tujuannya tidak merusak bangunan yang ada," ungkap Nanang kembali.
Untuk itu, Nanang berharap agar masyarakat dapat mendukung apa yang sudah jelas. " Mari kita dukung dan upayakan menjadi satu titik temu, satu public space yang bisa kita dapatkan manfaatnya apa yang dikelola ini," cakapnya.