Anehnya, pihak DLH seakan menyalahkan DPRD terkait Rekomendasi yang dikeluarkan. " Kalau Rekomendasi keluar tapi Dinas-dinas tidak mengindahkan, bagaimana kerjasama atau mitra kerja DPRD dengan Pemerintah kota untuk meningkatkan PAD Surabaya. Ndak bisa begitu," tanya Ayu kembali.
Terkait tindak lanjut Rekomedasi DPRD, Ayu menjelaskan sudah kembali memanggil beberapa dinas terkait, dan kembali lagi Kepala Dinas Lingkungan Hidup tidak mau hadir diwakili oleh pak Ali (Ali Murtadlo, Kabid Perizinan Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, red).
Harusnya, kata Ayu, DLH mengevaluasi kembali perijinananya. Apakah sudah sesuai dengan Peraturan Menperindag. " Kalau semua usaha cuma ditulis IUI tanpa menyertakan kategori, bukan menguntungkan orang banyak. Jangan bilang ini hanya menguntungkan 20 orang karyawan, Surabaya ini perlu PAD untuk orang banyak."
" Sekecil apapun usaha pasti ada pajaknya, katering aja kena pajak. Kalau dia taat pajak, kita tidak akan mempermasalahkan. Tapi kalau tidak bayar pajak, kita pasti marah dan minta usaha tersebut ditutup," Tegas Ayu lagi.
" Ada apa dengan dinas-dinas itu," tanya Ayu.
Terakhir Ayu mengajak semua pihak untuk mentaati semua aturan, terlebih dalam mempelajari aturan tidak hanya Perwali. Karena diatas Perwali ada Perda, diatas Perda ada Peratuaran Mentri.
" Harus dilihat, harus disambung. Ndak bisa hanya mengacu Perwali tapi tidak sesuai aturan diatasnya," tukasnya. (BNW)