Jumat, 5 Juni 2026

Penerbitkan PP No.70/2020, Bukti Komitmen Pemerintah Berantas Kejahatan Seksual Anak

Photo Author
Ayu Yulia Yang, Nawacita Post
- Senin, 4 Januari 2021 | 23:48 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Pemerintah sangat serius dengan pemberantasan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak. Terbukti, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait cara penghukuman kepada pelakunya. Yakni PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Selain menilai PP tersebut merupakan bukti komitmen pemerintah memberantas kejahatan seksual terhadap anak, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni pun mendukung kebijakan pemerintah tersebut.

BACA JUGA: Pasca Libur Panjang, KAI Commuter Imbau Pengguna Manfaatkan Hari Minggu

"Karena memang kondisi sudah mendesak. Data kepolisian, misalnya di Jakarta Barat, angka kekerasan pada anak meningkat 48 persen pada tahun 2020 dari data pada tahun sebelumnya," papar dia dalam siaran persnya, pada (4/1/2021). Menurutnya, hal ini bahaya sekali. "Saat ini sudah ada teknologi kebiri kimia, bukan kebiri yang beneran dipotong kelamin seperti dahulu," ujar dia dalam pernyataan tertulisnya, pada (4/1/2021). Dia yang juga aktif sebagai pembina Yayasan Anak Masa Depan Indonesia, yang fokus menangani kasus kekerasan terhadap anak ini mengaku. Sering mendapat pengaduan dari korban maupun keluarga korban kekerasan seksual pada anak.

BACA JUGA: Din Syamsudin Nikah Lagi, Frustasi Gagal Besarkan KAMI?

Mereka merasa kecewa dengan penanganan kasus selama ini yang kerap kali dianggap enteng. "Saya sering kali menemukan kasus yang tersangkanya tidak dihukum, malah sering bebas. Ini menyebabkan kasus kekerasan seksual anak makin merebak," ungkapnya. Dia juga menyerukan bahwa hukuman lebih tegas seperti kebiri kimia memang dibutuhkan. Setelah keluarnya PP Nomor 70/2020, dia berharap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sedang diperjuangkan DPR juga bisa segera disahkan. (OSS/Ayu Yulia Yang)

BACA JUGA: Awali 2021 Gowes bersama Sahabat, Yasonna Laoly Optimis Kemenkumham Mampu Pertahankan dan Tingkatkan Prestasi

Editor: Ayu Yulia Yang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini