Kamis, 4 Juni 2026

Refleksi 10 November, Stop Penghancuran Cagar Budaya

Photo Author
- Selasa, 10 November 2020 | 02:40 WIB

Kepada siapapun yang terlibat, sampai saat ini Thony bersama masyarakat yang peduli Cagar Budaya mengecam keras tindakan itu. " Dendam kita sebagai pelestari terus berkobar, kami ingin kawasan itu dikembalikan menjadi kawasan publik yang spiritnya menjadi sarana edukasi tentang dasyatnya sebuah perjuangan di Surabaya," tandasnya.


Seperti yang diketahui masyarakat Surabaya, sejak Mei 2016 Rumah Radio Bung Tomo (RRBT) di jalan mawar 10-12 Surabaya sudah rata menjadi tanah. Padahal Pemerintah Kota Surabaya menjadikan rumah tersebut sebagai benda cagar budaya lewat SK Wali Kota Surabaya No. 188.45/004/402 1 04/1998.


Dihancurkannya RRBT ini secara tidak langsung adalah kesalahan dari Pemkot Surabaya melalui Dinas Cipta Karya yang waktu itu dikepalai oleh Eri Cahyadi dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya Wiwik Widayati yang merekomendasi IMB dan renovasi RRBT. Dan sesaat rekom diberikan, PT Jayanata langsung merobohkannya. (BNW)

Halaman:

Editor: Admin 1

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini