Baca Juga : Pilpres AS Tak Pengaruhi Kerjasama Dengan Indonesia
Haeru mengatakan pada Selasa (3/11/2020). Kedua kapal sempat berusaha kabur menuju wilayah perairan Malaysia. Namun, keduanya berhasil ditangkap awak pengawas. Operasi pengawasan dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 yang dinakhodai oleh Kapten Albert Essing, pada posisi koordinat 03° 13,005' LU- 100° 37,581' BT dan posisi koordinat 03° 16,008' LU - 100° 34,503' BT. Diamankan pula 8 awak kapal yang semuanya merupakan warga negara Indonesia. “Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan pendahuluan, kami akan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan, modus operandi penggunaan awak kapal berkewarganegaraan Indonesia semakin marak dilakukan di WPP-NRI 571 Selat Malaka. Hal tersebut harus menjadi perhatian karena pengusaha Malaysia cenderung mengeksploitasi awak kapal tersebut untuk mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia. “Lagi-lagi modus operandinya seperti ini, mereka menggunakan WNI untuk mencuri ikan di wilayah perairan kita. Ini tentu perlu upaya pembenahan bersama,” ujarnya.
Penangkapan 2 KIA berbendera Malaysia tersebut menambah panjang daftar kapal ikan asing ilegal yang ditangkap oleh Ditjen PSDKP KKP selama periode kepemimpinan Edhy Prabowo. Totalnya ada 78 kapal ikan telah ditangkap dengan rincian 59 Kapal Ikan Asing (KIA) serta 19 Kapal Ikan Indonesia (KII). Adapun kapal-kapal ikan berbendera asing itu terdiri dari 27 KIA berbendera Vietnam, 16 KIA berbendera Filipina, 15 KIA berbendera Malaysia, dan 1 KIA berbendera Taiwan.