Kamis, 4 Juni 2026

4 dari 6 Pelaku Penembakan Penagih Uang di Kampar Telah Diamankan Polisi

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Rabu, 12 Agustus 2020 | 10:10 WIB
Siak,NAWACITAPOST.com–Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang penagih uang hasil penjualan barang/sembako.Dimana korban ditembak pada bagian pipi sebelah kanan dan mobil dibakar, sehingga korban mengalami kerugian 150.000.000,- (seratu lima puluh juta rupiah).

Direskrimum Polda Riau Kombes Zain Dwi Nugroho SH SIK didampingi Kabid Humas Kombes Narto menggelar konferensi pers mengatakan, korban (Rizki Zulkarnain) bermaksud menuju ke Pekanbaru setelah melakukan penagihan di Pasar Air Tiris Kampar.

“Para pelaku yang sudah mengamati dan mengikuti korban, kemudian melakukan aksinya dengan cara menghalang-halangi laju mobil korban (Rizki Zulkarnain).Pelaku pepetin mobil korban dengan sepeda motor," kata Zain.

Kemudian lanjut Zain, "Salah satu pelaku menembak kearah kepala korban dan mengenai rahang hingga akhirnya korban menghentikan kendaraannya.Selanjutnya Pelaku merampas mobil korban dan uang dalam tas ransel milik korban. Pelaku kemudian mengikat korban dan membuangnya di perkebunan karet Desa Sungai Pinang, Tambang Kampar.” terang Zain.

Zain mengatakan, cara pera pelaku menghilangkan jejak dengan membakar mobil korban (Rizki Zulkarnain) di perkebunan kelapa sawit di desa Petapahan.

Setelah mobil korban dibakar, uang hasil kejahatan mereka dibagi berasama dengan para pelaku lain. “Pelaku membagi hasil kejahatannya dan masing-masing mendapat Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) per orangnya.Dan kemudian para pelaku kabur.

Mendengar kejadian tersebut, Ditreskrimum Polda Riau dibantu satreskrim polres Kampar bergerak cepat dan melakukan oleh TKP. Dengan membentuk Tim khusus. Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan para Pelaku di dua tempat yaitu di daerah Kampar dan Lampung.

Baca Juga : Erick Thohir : Vaksin Covid-19 Memasuki Uji Klinis Fase III

"Pada Selasa (4/8) Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Riau berhasil menangkap 4 dari 6 pelaku di dua tempat tersebut secara bersamaan, yakni ,FM yang mempunyai peran ikut merencanakan curas dan melakukan penembakan terhadap korban (Rizki Zulkarnain) dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver.Dan otaknya juga yang membuang korban dan membakar mobil korban,"jelas Kombes Zain.

"Kemudian tersangka, EH ditangkap di Tapung, EH berperan sebagai penyurvey perjalanan korban dengan menahan laju mobil korban. Pelaku WL yang ditangkap di Tapung berperan membonceng TSK FM dan ikut membakar mobil korban.sedangkan WY ditangkap di Rumbio Jaya Kampar yang berperan sebagai penyedia tempat/rumah untuk para tersangka dengan berkumpul membagi uang hasil Curas,”bebernya.

Zainal memaparkan, tim satreskrim polres Kampar telah mengamankan barang bukti  dari para pelaku, berupa ; Uang tunai sisa hasil kejahatan sejumlah Rp. 16.596.000,- (enam belas juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), dengan perincian;
Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) disita dari TSK FM als FK.
Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) disita dari TSK EH als KH,
Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) disita dari TSK WL,
Rp. 96.000,- (Sembilan puluh enam ribu rupiah) dari TSK WY.



4 unit Kendaraan R4 dan R2 :
1 (satu) unit R4 Toyota Avanza No. Pol. BA 1075 AD (milik korban yang sudah terbakar),
1 (satu) unit R4 mobil barang Pick Up No. Pol. BM 9904 MF.
2 (dua) unit R2 (Yamaha Vixion No. Pol. BM 5977 OX serta Honda Beat tanpa No. Pol.
Sebutir proyektil peluru.
5 unit Handphone,” papar Zain.

Ke dua pelaku lainnya kata Zainal sudah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran.

"Untuk keempat pelaku dijerat pasal 365 ayat (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,"tutup Zainal.

Reporter : Sokhiaro Halawa, Nawacitspost.com-Kab.Siak

Editor : Martin Nawacitapost.com

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini