Minggu, 19 Juli 2026

Kapolsek Tualang dan Upika, Launching Kawasan Tertib Berlalu Lintas dan Tertib Protokol Kesehatan

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Jumat, 24 Juli 2020 | 17:05 WIB
Siak, NAWACITAPOST-  Polres Siak melalui Kapolsek Tualang dan Upika bersama Danramil melakukan launching kawasan tertib berlalu lintas dan tertib protokol kesehatan covid -19, di Simpang KPR l, Lampu Merah Km 5 Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Dalam kegiatan tersebut di Hadiri Camat Tualang Zalik Efendi,S.Sos, Daramil X Tualang AKP ML.Tobing, Kapolsek Tualang AKP Faizal Ramzani,SH,SIK MH,Knit Lantas Perawang,Ipda A.Ramadan,SH, M.Si,Anto Ketua DPW Provinsi Riau Puja Kusuma beserta jajaran,Sat Polsek Tualang perwakilan jasaraharja Perawang Indrayana, personil Dishub dan rekan rekan dari Tenaga Kesehatan Rumah Sakit Umum Tipe D Perawang, Kabupaten Siak - Riau.


Baca Juga : Satreskrim Polres Blitar Berhasil Ringkus Pembobol Kios Rental Camera


AKP Faizal Ramzani SH SIK MH,menyampaikan, "Launching kawasan tertib lalu lintas dan tertib protokol kesehatan yang kita lakasnakan hari ini di simpang KPR I Kota Perawang wilayah hukum kabupaten Siak kita pusatkan di Kecamatan Tualang,dan ini merupakan yang pertama di Provinsi Riau,"ucap Faizal.

Lanjut dia mengatakan, "Langkah yang kita ciptakan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar tertib berlalu lintas dan menerapkan protokol kesehatan saat berkendaraan yaitu ; dengan selalu menjaga jarak dan menggunakan masker saat berkendaraan di mana saja,"katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Camat Tualang Zalik Efendi,S.Sos dalam sambutanya sekaligus meresmikan Launching Kawasan tertib Berlalu Lintas dan tertib Protokol kesehatan Covid 19, yang di laksanakan di simpang KPR l km 5 Perawang.

Zalik mengapresiasi langkah-langkah Kapolres Siak,Sat Lantas melalui kapolsek Tualang beserta Jajaranya.

"Menciptakan ketertiban berlalu lintas guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 bagi pengendara di Kota Perawang,"ujar Zalik.

Reporter : Sokhiaro Halawa (Nawacitapost) Kabupaten Siak.

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini